Ketika Mahar Harus Bermanfaat bagi Calon Istri
Hukum Perkawinan Kontemporer

Ketika Mahar Harus Bermanfaat bagi Calon Istri

Mahar bisa berupa barang atau jasa yang memiliki nilai manfaat bagi calon istri. Akan tetapi, mahar disesuaikan dengan kesanggupan/kemampuan calon suami.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 35 ayat (1) KHI menyebutkan “Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah. Dan ayat (2) Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.”

 

Apabila mahar yang diserahkan suami mengandung cacat atau kurang sempurna, tetapi pihak istri menerimanya maka mahar dianggap lunas. Namun, bila istri menolak untuk menerima mahar karena cacat, maka suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Hal ini diatur dalam Pasal 38 KHI. “Selama mahar penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap belum dibayar,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait