Ketika Mahar Harus Bermanfaat bagi Calon Istri
Hukum Perkawinan Kontemporer

Ketika Mahar Harus Bermanfaat bagi Calon Istri

Mahar bisa berupa barang atau jasa yang memiliki nilai manfaat bagi calon istri. Akan tetapi, mahar disesuaikan dengan kesanggupan/kemampuan calon suami.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaedah mengatakan belum berani menyimpulkan hukumnya mahar membaca Pancasila sekalipun tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ia mengaku belum menemukan dasar hukum Islam mahar berupa membaca Pancasila. “Dahulu di zaman Rasullullah pun tidak ada mahar dengan mengucapkan isi dari piagam Madinah,” ujarnya membandingkan.  

 

Menurut Neng, mahar itu untuk mengangkat derajat wanita. Sebelum zaman kekhalifahan Rasullullah, justru perempuan yang memberi mahar kepada laki-laki. Tetapi setelah zaman Rasullullah, perempuan mendapat mahar dari laki-laki sebagai bentuk penghormatan dan mengangkat derajat perempuan.

 

Baca:

 

Mahar terhutang

Dalam KHI, mahar yang belum dibayar penuh atau mahar terhutang diperbolehkan. Hal ditegaskan Pasal 33 ayat (2) KHI yang berbunyi, “Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria.”

 

”Jika mahar belum dibayar atau hutang, sang istri boleh menolak memberi pelayanan biologis terhadap suaminya. Karena, suami belum membayar panjar mahar perkawinannya,” ujar Mesrani. (Baca Juga: Bagaimana Penyelesaiannya Jika Suami Tidak Melunasi Utang Mahar?)

 

Sementara Neng Djubaedah berpendapat mahar terhutang boleh diminta oleh istri sebagai haknya. Jika terjadi perceraian dan mahar terhutang belum dibayarkan, suami wajib melunasi mahar tersebut dan istri wajib meminta maharnya, kecuali sang istri ikhlas.

 

Mesrani melanjutkan bila pasangan suami istri cerai mati (suami meninggal setelah pernikahan) dan maharnya masih terhutang, keluarga suaminya harus tetap membayar penuh mahar istri. Sebaliknya, bila istri yang meninggalkan setelah akad nikah dan mahar masih terhutang, suami wajib memberi mahar secara penuh kepada keluarga istri sebagai harta waris istri seperti tertuang dalam Pasal 35 KHI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait