​​​​​​​Kenali Bentuk Perkawinan yang Dilarang Hukum di Indonesia
Hukum Perkawinan Kontemporer

​​​​​​​Kenali Bentuk Perkawinan yang Dilarang Hukum di Indonesia

​​​​​​​Seorang pria yang memiliki ikatan perkawinan, tidak dapat melakukan perkawinan lagi kecuali oleh pengadilan diberikan izin kepadanya untuk memiliki istri lebih dari satu.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Terkait nafkah ini sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan Pasal 41 huruf c, Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri; dan Pasal 149 huruf h KHI, memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekasisteri telahdi jatuhi talak ba’in atau nusyus dan dalam keadaan tidak hamil.

 

Larangan melakukan pernikahan lainnya adalah apabila antara kedua calon tersebut berbeda agama atau keyakinan. KHI mengatur jelas hal ini dalam Pasal 40 huruf c dan Pasal 44. Dilarang menikahi seorang wanita yang tidak beragama Islam (Pasal 40 huruf c); Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. (Pasal 44)

 

Terkait hal ini, bisa ditemukan sumber hukumnya dalam Al-Qur’an surat al Baqarah ayat 221, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu”.

Tags:

Berita Terkait