Kejaksaan Dalami Status Uang Puluhan Miliar dari Pengacara Maqdir Ismail
Terbaru

Kejaksaan Dalami Status Uang Puluhan Miliar dari Pengacara Maqdir Ismail

Agar dapat mengetahui apakah uang tersebut sebagai alat bukti, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau uang temuan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (jas hitam) bersama timnya memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Foto: RES
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (jas hitam) bersama timnya memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Foto: RES

Penasihat hukum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail menyerahkan uang senilai AS$ 1,8 juta atau setara Rp27 miliar ke penyidik Kejaksaan Agung. Tapi soal status asal-usul uang tersebut bakal terlebih dahulu didalami penyidik Kejaksaan Agung.

 

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023) kemarin. “Pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.


Mantan Asisten Umum (Asum) Jaksa Agung itu beralasan, perlunya mendalami fulus puluhan miliar itu lantaran belum jelas apakah apakah sebagai alat bukti, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau uang temuan. Karena itulah penyidik bakal meminta keterangan Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Irwan Hermawan. Tujuannya, dalam rangka menggali berbagai keterangan asal-usul fulus tersebut.

 

“Tanpa kejelasan asal-usul, kaitannya dengan perkara ini maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tetap tidak bisa kami dudukkan dengan begitu saja,” katanya.

 

Baca juga:


Dari hasil pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail, lanjut Kuntadi, pihaknya mendapatkan informasi uang AS$ 1,8 juta tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial S. Tapi latar belakang pemberian uang dari S, ternyata Maqdir pun mengaku tidak mengetahui detilnya. Terhadap hal tersebut, penyidik bakal melakukan pemeriksaan di kantor Maqdir Ismail di Kemang untuk mencari alat bukti terkait siapa pihak yang telah menyerahkan uang tersebut.


Sementara Maqdir Ismail ditemui usai pemeriksaan dan penyerahan uang Rp27 miliar tersebut mengatakan penyerahan uang tersebut untuk kepentingan kliennya dalam membuat terang perkara mega korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo. Menurutnya, uang dalam bentuk dollar Amerika bila dikonversi dengan kurs rupiah Rp15 ribu maka senilai kurang lebih Rp27 miliar .

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait