Pemerintah Indonesia saat ini telah mengusulkan Rancangan Perubahan Undang-Undang (UU) Paten dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan sosialisasi RUU Desain Industri dan Paten pada rangkaian acara Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Tanjungpura Pontianak pada Kamis (15/6).
Pada kesempatan ini, Retno Kusuma Dewi selaku Analis Hukum Madya mengatakan bahwa salah satu hal yang melandasi diperlukannya perubahan pada UU Paten adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peningkatan dan kemudahan pelayanan di bidang Paten guna merespons kecepatan perkembangan global dan inovasi yang ada di masyarakat.
“UU Paten harus memberikan pelindungan yang adil, tidak hanya bagi kepentingan masyarakat tetapi juga perekonomian global, oleh karena itu maka diperlukan adanya penataan sistem Paten,” katanya dalam seperti dilansir situs DJKI.
Baca Juga:
- Diperlukan Kolaborasi Antar Pemangkun Kepentingan untuk Bangun Ekosistem KI UMKM
- Kiat Sukses Mendapatkan Perlindungan Desain Industri
Retno juga menjelaskan bahwa perubahan UU Paten nantinya akan meningkatkan pelindungan hak atas kekayaan intelektual (KI) dari produk yang diperdagangkan serta menjamin prosedur pelaksanaan hak atas KI tidak akan menghambat kegiatan perdagangan.
“Tidak hanya itu, ini juga akan mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerja sama internasional karena peraturan ini akan menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan KI,” jelas Retno.
Sama halnya dengan perubahan UU Paten, perubahan UU Desain Industri dibuat untuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan kepada para pemilik KI agar mendapatkan pelindungan hukum atas karya yang telah dihasilkannya.