Iluni FHUI Desak Capres-Cawapres Masih Pejabat Publik Mundur dari Jabatan
Melek Pemilu 2024

Iluni FHUI Desak Capres-Cawapres Masih Pejabat Publik Mundur dari Jabatan

Posisi jabatan publik yang diemban peserta pasangan calon memiliki pengaruh penting termasuk berpotensi mempengaruhi persiapan hingga penyelenggaraan Pemilu 2024.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: Faisal Basri, Julius Ibrani, Rapin Mudiardjo dan Wanda Hamidah saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: MJR
Kiri-kanan: Faisal Basri, Julius Ibrani, Rapin Mudiardjo dan Wanda Hamidah saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: MJR

Sedianya calon yang maju dalam kontestasi politik tidak sedang menjabat jabatan publik. Sebaliknya, orang sedang menjabat jabatan publik mesti mundur. Desakan mundur calon yang menjadi menjabat publik dalam pencalonan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 disampaikan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Ketua Iluni FHUI, Rapin Mudiardjo menilai persoalan calon dalam ajang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tak saja berhubungan dengan aspek hukum, tapi  persoalan etika dan moral. Dia menyodor belum satupun calon dari tiga pasangan calon yang masih menjabat jabatan publik mengundurkan diri.

“Salah satu permasalahan krusial yang ingin kami soroti dalam kesempatan ini adalah belum adanya satupun pejabat negara, yang maju sebagai Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024, mengundurkan diri dari jabatan publiknya saat ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Rapin menerangkan terdapat nama dari ketiga pasangan capres-cawapres. Dia mencontohkan dari paslon nomor urut 1, Muhaimin Iskandar masih mengemban jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto masih menduduki posisi Menteri Pertahanan, didampingi Gibran Rakabuming Raka yang juga masih menjabat sebagai Walikota Solo. Begitu pula paslon nomor urut 3, Moch Mahfud MD yang masih berstatus sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

“Kami menyadari bahwa persoalan moralitas bukanlah perkara hitam dan putih. Akan tetapi, jika dikaitkan dengan adanya potensi konflik kepentingan atas jabatan yang diemban, maka secara etika, sudah sepatutnya para kandidat menentukan sikap tegas mundur,” ujarnya.

Baca juga:

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah turut mengkritik permasalahan ini. Baginya desakan untuk mundur pejabat publik yang maju dalam Pilpres bukanlah tanpa sebab. Sebab di mata Wanda, posisi jabatan publik yang diemban memiliki pengaruh penting termasuk berpotensi mempengaruhi persiapan hingga penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tags: