Hindari Kecelakaan, Pahami Standar Keselamatan Penyeberangan Angkutan Laut
Berita

Hindari Kecelakaan, Pahami Standar Keselamatan Penyeberangan Angkutan Laut

Sayangnya, fungsi pengawasan belum sepenuhnya dilaksanakan pemerintah. Padahal, pemerintah berkewajiban melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dalam penentuan standar, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur persyaratan dan keamanan pelayaran.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Sesuai UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dalam penentuan standard, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur persyaratan dan keamanan pelayaran,” ujarnya mengingatkan.

Pasal 61

 

(3). Setiap kapal yang melayani angkutan penyeberangan wajib:

      a. memenuhi persyaratan teknis kelayaklautan dan persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan;

    b. memiliki spesifikasi teknis dengan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan atau terminal penyeberangan pada lintas yang dilayani;

      c. memiliki dan/atau mempekerjakan awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang diperlukan untuk kapal penyeberangan;

      d. memiliki fasilitas bagi kebutuhan awak kapal maupun penumpang dan kendaraan beserta muatannya;

      e. mencantumkan identitas perusahaan dan nama kapal yang ditempatkan pada bagian samping kiri dan kanan kapal;

      f. mencantumkan informasi atau petunjuk yang diperlukan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

 

Tags:

Berita Terkait