Hindari Kecelakaan, Pahami Standar Keselamatan Penyeberangan Angkutan Laut
Berita

Hindari Kecelakaan, Pahami Standar Keselamatan Penyeberangan Angkutan Laut

Sayangnya, fungsi pengawasan belum sepenuhnya dilaksanakan pemerintah. Padahal, pemerintah berkewajiban melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dalam penentuan standar, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur persyaratan dan keamanan pelayaran.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sayangnya, kata Sigit, amanat Pasal 5 UU 17/ 2008 belum sepenuhnya dilaksanakan pemerintah. Pasalnya, pengawasan dalam kelayakan angkutan laut masih dipandang tidak begitu penting. Alhasil, insiden kecelakaan kapal karam di tengah laut akibat kelebihan muatan masih saja terjadi yang mengancam keselamatan penumpang. Belum lagi, kapal yang melayani penyeberangan tidak dilengkapi peralatan keselamatan yang memadai.

 

Sementara Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memerintahkan seluruh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar mematuhi aturan tentang keselamatan penumpang. Khususnya terkait jumlah penumpang yang akan diangkut oleh kapal harus sesuai dengan kapasitas kapal yang dioperasikan. 

 

Ia pun meminta agar dilakukan video conference rutin ke semua pelabuhan dan KSOP yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Menurutnya, adanya kejadian kapal penumpang yang tenggelam di Danau Toba, informasi terkait aturan keselamatan penumpang tersebut wajib diinformasikan kepada para pengurus kantor pelabuhan penyeberangan yang berada di seluruh Indonesia.

 

“Untuk Ditjen Perhubungan Laut tolong dibuat video conference ke semua pelabuhan dan KSOP untuk mematuhi tentang aturan keselamatan tentang jumlah penumpang yang diangkut dan ketersediaan baju pelampung,” ujarnya seperti dikutip laman dephub.go.id.

 

Pelajaran penting

Terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan semestinya insiden karamnya kapal berpenumpang di tengah laut tidak boleh terjadi. Menurutnya, buruk cuaca dalam melakukan pelayaran semestinya menjadi perhatian operator penyelenggara angkutan penyeberangan untuk tidak melakukan perjalanan. “Perlunya kewajiban mematuhi setiap aturan pelayaran,” ujarnya.

 

Menurutnya, insiden tenggelamnya berpenumpang mesti menjadi pelajaran berharga agar kementerian terkait melakukan pembenahan terhadap jajaran di bawahnya. Terlebih, kata Bambang, informasi yang beredar kapal yang tenggelam di Danau Toba tidak dilengkapi dengan  manifest penumpang. “Kejadian ini harus dijadikan pelajaran penting,” ujarnya mengingatkan.

 

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu mengingatan manfest penumpang tak boleh dianggap sepele. Sebab, standar keselamatan dalam hal apapun mesti diutamakan. Terlebih, Danau Toba termasuk kawasan obyek wisata yang sangat penting. Ia berharap insiden tenggelamnya kapal di Danau Toba menjadi insiden terakhir. “Jangan sampai kejadian serupa berulang kembali baik di Danau Toba maupun di kawasan wisata lain,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait