Hindari Kecelakaan, Pahami Standar Keselamatan Penyeberangan Angkutan Laut
Berita

Hindari Kecelakaan, Pahami Standar Keselamatan Penyeberangan Angkutan Laut

Sayangnya, fungsi pengawasan belum sepenuhnya dilaksanakan pemerintah. Padahal, pemerintah berkewajiban melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dalam penentuan standar, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur persyaratan dan keamanan pelayaran.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Terhadap insiden tersebut, pria biasa disapa Bamsoet itu meminta Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mulai terhadap pengelola jasa transportasi ataupun instasi terkait. Kata lain, berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan kapal yang tenggelam di Danau Toba mesti bertanggung jawab.

 

“Semua terkait harus bertanggung jawab secara hukum dan moral yang sangat besar. Kita tidak boleh meremehkan keselamatan. Jangan sampai nyawa saudara-saudara kita melayang percuma hanya karena kecerobohan (kelalaian) mereka,” tambahnya.

 

Sigit menambahkan, terhadap operator penyelenggara angkutan penyeberangan yang lalai agar diberikan sanksi tegas oleh pemerintah. Menurut Sigit, sanksi tegas diberikan agar adanya efek jera bagi operator penyelenggara angkutan penyeberangan yang lain agar dapat berhati-hati dan patuh terhadap aturan keselamatan.

 

Pasal 303 UU Pelayaran mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan bagi operator yang melanggar yakni sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda“Setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.

 

Sedangkan terhadap perbuatan mengakibatkan kerugian harta benda, maka dapat dipidana paling lama selama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Bila mengakibatkan kematian seseorang, maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak Rp1,5 miliar.

 

Saya juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang lalai, yang menyebabkan kecelakaan kapal tersebut sebagaimana diamanatkan UU Pelayaran,” pintanya.

 

 

 

Pasal 61

 

(3). Setiap kapal yang melayani angkutan penyeberangan wajib:

      a. memenuhi persyaratan teknis kelayaklautan dan persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan;

    b. memiliki spesifikasi teknis dengan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan atau terminal penyeberangan pada lintas yang dilayani;

      c. memiliki dan/atau mempekerjakan awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang diperlukan untuk kapal penyeberangan;

      d. memiliki fasilitas bagi kebutuhan awak kapal maupun penumpang dan kendaraan beserta muatannya;

      e. mencantumkan identitas perusahaan dan nama kapal yang ditempatkan pada bagian samping kiri dan kanan kapal;

      f. mencantumkan informasi atau petunjuk yang diperlukan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait