Gelar Pelatihan Desain Industri, FH UII-PDIN Dorong Desainer Peka dengan Isu HKI
Terbaru

Gelar Pelatihan Desain Industri, FH UII-PDIN Dorong Desainer Peka dengan Isu HKI

Berlangsung pada 4-7 Maret 2024 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), pelatihan diikuti peserta dengan berbagai latar belakang. Seusai program pelatihan, peserta akan menjalani program pendampingan selama 2 bulan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Peserta pelatihan desain industri yang digelar pada 4-7 Maret 2024 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). Foto: Istimewa
Peserta pelatihan desain industri yang digelar pada 4-7 Maret 2024 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). Foto: Istimewa

Bekerja sama dengan Pusat Desain Industri Nasional (PDIN), Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Teknologi dan Bisnis Universitas Islam Indonesia (PHKIHTB UII) menyelenggarakan pelatihan desain industri. Berlangsung pada 4-7 Maret 2024 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), acara ini diikuti peserta dengan berbagai latar belakang. Mulai dari desainer, anggota PDIN, sampai dengan anggota Unit Pelaksana Teknis Logam (UPT Logam) dari Kota Yogyakarta.

“Pelatihan ini diharapkan dapat menghasilkan desainer yang aware dengan isu hak kekayaan intelektual dalam pengembangan desain produk mereka. Juga untuk menghasilkan desainer yang terampil dalam mengaplikasikan isu HKI (Hak Kekayaan Intelektual) pada pengembangan desain produk, sekaligus menghasilkan desainer yang mampu mempertimbangkan aspek bisnis dalam pengembangan desain produk,” ujar Dekan FH UII Prof. Budi Agus Riswandi dalam pernyataan tertulis kepada Hukumonline, Kamis (14/3/2024).

Hukumonline.com

Dekan FH UII Prof. Budi Agus Riswandi saat mengisi pelatihan tentang pentingnya orisinalitas dan kebaruan dalam riset desain produk.  

Baca Juga:

Peserta menerima materi “Design Thinking” di hari pertama dengan menekankan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan pengguna dan konteks penggunaan produk. Di hari kedua, fokus yang disajikan lebih kepada teknik dan strategi riset desain industri berbasis informasi hak kekayaan intelektual, yang disampaikan oleh Dekan FH UII Prof. Budi Agus Riswandi. Peserta mempelajari pentingnya mengintegrasikan aspek hak kekayaan intelektual dalam proses perancangan produk.

Pada hari berikutnya, Prof. Budi kembali mengisi dalam topik mengenai pentingnya orisinalitas dan kebaruan dalam riset desain produk, menyoroti aspek kreativitas dan inovasi dalam industri. Di hari terakhir, materi berfokus pada pertimbangan bisnis dalam pengembangan riset desain produk. Peserta dibekali dengan wawasan perihal pentingnya mempertimbangkan faktor bisnis dalam mengembangkan produk yang inovatif dan kompetitif di pasaran.

“Program ini akan menjadi program yang berkelanjutan. Terlebih, pusat HKI FH UII dan Pusat Desain Industri Nasional sudah membentuk Intellectual Property Agency (IP Agency) dimana edukasi HKI kepada para desainer menjadi hal penting dan pokok dalam menumbuhkan kesadaran HKI yang benar. Ujungnya, desain produk yang dihasilkan desainer dapat dilindungi dan memiliki daya saing tinggi.”

Seusai mengikuti program pelatihan, peserta yang mengikuti pelatihan akan menjalani program pendampingan selama 2 bulan. Program pendampingan dirancang dalam rangka memastikan pemahaman yang diberikan mendalam dan disertai penerapan langsung dalam konteks industri.

Nantinya, program pendampingan akan menekankan pentingnya implementasi konsep-konsep yang diajarkan dalam pelatihan ke dalam praktik sehari-hari. Dengan demikian, bisa memberi manfaat yang nyata bagi peserta maupun perusahaan. Diharapkan pula program dapat mengoptimalkan potensi desain industri dengan memanfaatkan hak kekayaan intelektual secara efektif, sehingga memperkuat daya saing dan inovasi di pasar nasional hingga global.

Tags:

Berita Terkait