Eksepsi Diterima, Telkomsel Lolos dari Gugatan Rp1 Triliun
Berita

Eksepsi Diterima, Telkomsel Lolos dari Gugatan Rp1 Triliun

Hakim menganggap surat kuasa yang diberikan terhadap kuasa penggugat tidak sah karena tidak memenuhi syarat formal bentuk surat kuasa yang diatur oleh Mahkamah Agung.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus perkara perdata yang melibatkan PT Sarana Cipta Internusa (SCI) dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua I Ketut Tirta di Ruang Utama PN Jaksel, majelis hakim memutuskan menerima eksepsi dari tergugat. Hakim menganggap surat kuasa yang diberikan terhadap kuasa penggugat tidak sah karena tidak memenuhi syarat formal bentuk surat kuasa yang diatur oleh Mahkamah Agung.

“Menimbang bahwa surat kuasa yang digunakan oleh penggugat tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. Mengadili, Surat Kuasa dari penggugat dinyatakan tidak sah, sehingga eksepsi dari tergugat harus diterima,” ujar hakim, Kamis (4/8).

PT Cipta Internusa menggugat PT Telkomsel lantaran tidak membayar kewajibannya, sehingga mengakibatkan kerugian materil Rp20 miliar dan imateril sebesar Rp1 triliun. Tidak hanya Telkomsel, SCI juga menggugat mantan karyawan Telkomsel, yaitu Sylvina Wulandari sebagai Tergugat II, Okki Subagio sebagai Tergugat III, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Persero, Tbk sebagai Tergugat IV, dan Singapore Telecom Mobile Pte Ltd sebagai Tergugat V. (Baca Juga: Uang di Tabungan Hilang, Nasabah Gugat Bank Permata)

Menanggapi gugatan tersebut, Telkomsel mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan oleh penggugat adalah dokumen yang tidak sah, di mana dalam dokumen pada proyek tersebut tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan atau tanpa persejutuan dan pengetahuan dari Telkomsel itu sendiri.

Selain itu, pengadilan telah memutuskan bahwa dokumen yang digunakan oleh penggugat adalah dokumen palsu, yaitu sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 249/Pid.B/2016/PN.Jkt.Sel. Putusan itu juga menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Syvina. Sylvina divonis atas tindakan penipuan dan pemalsuan surat. (Baca Juga: Inilah Pertimbangan PK MA atas Fee Kurator Telkomsel)

“Bahwa Terdakwa SYLVINA WULANDARI sejak bulan Februari 2014 s/d Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor (lama) PT. Telkomsel, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B 10-11, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu surat, yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan hutang, atau yang dipergunakan sebagai bukti bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah asli dan tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, dimana diantara beberapa perbuatan tersebut merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” berikut kutipan yang terdapat dalam laman SIPP.PN-JakartaSelatan.

Kuasa hukum dari penggugat, Rahamawati menyatakan tidak terima dengan putusan tersebut. Menurutnya, hakim memutus dengan alasan yang terlalu remeh dan sepele. Dia juga menanggap bahwa Surat Edaran MA yang menjadi rujukan hakim sangat tidak tepat.

“Mengadili hanya lewat formal saja tanpa melihat pokok perkara, itu sangat tidak fair. Kami menggunakan dasar KUHPerdata yang jelas lebih tinggi dibandingkan dengan SEMA. Kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, kami akan banding,” ujarnya selesai persidangan.

Sementara, kuasa hukum Telkomsel Ignatius Andy yang dihubungi hukumonline melalui pesan singkat menyatakan sangat menghargai putusan hakim. Dia mengatakan, intinya surat kuasa pemohon tidak memenuhi syarat formil surat kuasa khusus, yaitu di dalam surat kuasa tidak menyebutkan kompetensi relatif PN Jakarta Selatan. (Baca Juga: Eks Kurator Telkomsel Gugat Mantan Ketua AKPI)

Selain itu, kata Igantius, penggugat tidak menyebutkan dengan jelas identitas dan posisi dari pihak yang digugat, sehingga menurut hakim, surat kuasa tersebut tidak memenuhi syarat formil surat kuasa khusus berdasarkan SEMA No.6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.

“Hakim menolak gugatan Penggugat. Yang artinya gugatan ke Telkomsel tidak benar,” ujarnya.

Perkara ini berawal ketika PT SCI membuat serah terima pekerjaan kepada Telkomsel. Namun, Pihak Telkomsel menyangkal dengan menyatakan tidak pernah memperoleh manfaat pekerjaan maupun barang yang diberikan oleh PT SCI dan tidak pernah menjadikan penggugat sebagai vendor. Setelah diteliti, sejumlah traksaksi dalam gugatan PT SCI telah diatur oleh salah satu oknum karyawan Telkomsel, yakni Sylvina Wulandari. Sylvina sendiri sudah dirumahkan oleh Telkomsel.

Tags:

Berita Terkait