DPR Minta Kebijakan Napi Asimilasi Harus Diawasi Ketat
Berita

DPR Minta Kebijakan Napi Asimilasi Harus Diawasi Ketat

DPR mengakui penanganan persoalan overcrowding itu tak akan bisa diatasi oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham apabila pemerintah dan DPR belum membenahi persoalan di hulunya, berupa tahanan dan narapidana yang setengahnya kasus narkotika.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Pembebasan program asimilasi-integrasi, warga binaan Rutan Kelas I Depok dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Foto: RES
Pembebasan program asimilasi-integrasi, warga binaan Rutan Kelas I Depok dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Foto: RES

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta kebijakan kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat asimilasi harus diawasi dengan ketat untuk meminimalkan kemungkinan narapidana itu melakukan pengulangan tindak pidana lagi saat sudah kembali ke masyarakat.

 

“Hal ini harus dilakukan serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu mengulangi saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman dalam keterangannya seperti dikutip Antara, Senin (11/5/2020). Hal itu disampaikan Herman dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Dirjen Pemasyarakatan Irjen (Pol) Reinhard Saut Poltak Silitonga.

 

Herman menegaskan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan betul-betul mengevaluasi kriteria narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi ini dan meningkatkan pengawasan terhadap mereka. "Petugas Balai Pemasyarakatan juga harus betul-betul melakukan pengawasan dengan ketat. Bila kekurangan personel untuk melakukan pengawasan ini, Bapas harus meminta bantuan dan bekerja sama dengan petugas lapas atau penegak hukum lain," ujar dia.

 

Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, hingga awal Mei 2020, Ditjen Pemasyarakatan sudah mengeluarkan 39.273 narapidana dan anak melalui pemberian asimilasi dan integrasi. Sebanyak 93 orang (0,23 persen) diantaranya yang dikeluarkan itu ternyata kembali tertangkap melakukan tindak pidana lagi.

 

Selain memutus mata rantai penularan Covid-19 di lapas dan rutan, kebijakan asimilasi dan integrasi ini upaya menurunkan tingkat overcrowding atau kelebihan kapasitas muatan penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Hingga Maret 2020 menunjukkan jumlah tahanan dan narapidana pada lapas dan rutan di Indonesia mencapai 270 ribuan orang.

 

Padahal, kapasitas maksimal hanya sekitar 130.446 orang atau mengalami overcrowding 100 persen. Kebijakan percepatan asimilasi dan integrasi Covid-19 ini targetnya menurunkan tingkat overcrowding ke angka 75 persen di tahun 2020. (Baca Juga: Dirjen Pemasyarakatan Sebut Napi Asimilasi Berulah Jumlahnya Sedikit)

 

Masalah klasik

Menurut Herman, persoalan overcrowding itu adalah permasalahan klasik yang harus segera dicarikan solusinya oleh Dirjen Pemasyarakatan yang baru. Namun, ia sadar penanganan persoalan overcrowding itu tak akan bisa diatasi oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI apabila pemerintah dan DPR belum membenahi persoalan di hulunya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait