DJKI Respons Dugaan Pelanggaran HKI Pada Karya Ismail Marzuki
Terbaru

DJKI Respons Dugaan Pelanggaran HKI Pada Karya Ismail Marzuki

Apabila ingin menggunakan sebagian maupun secara keseluruhan terhadap suatu karya orang lain haruslah meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. Hal ini sebagai wujud untuk menghargai hak moral pencipta atas karya tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen. Foto: DJKI
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen. Foto: DJKI

Saat ini lagu Halo-Halo Bandung tengah menjadi perbincangan hangat di media setelah muncul sebuah lagi berjudul Halo Kuala Lumpur yang diunggah oleh channel YouTube: Lagu Kanak TV. Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya.

Perlu diketahui bahwa karya cipta lagu Halo-Halo Bandung pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202106966.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.

Baca Juga:

“Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu kita tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta,” tutur Min pada Rabu (13/9), dilansir laman resmi DJKI. 

“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” tambahnya.

Selanjutnya, Min menyampaikan bahwa apabila ingin menggunakan sebagian maupun secara keseluruhan terhadap suatu karya orang lain haruslah meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. Hal ini sebagai wujud untuk menghargai hak moral pencipta atas karya tersebut. 

Tags:

Berita Terkait