Demi Kepastian Hukum, Tanda Tangan Elektronik Akan Wajib di Setiap Transaksi Elektronik
Utama

Demi Kepastian Hukum, Tanda Tangan Elektronik Akan Wajib di Setiap Transaksi Elektronik

Konsekuensi jaminan keaslian identitas dalam berbagai transaksi di media digital.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Arif, prinsip Know Your Customer (KYC) pada lembaga keuangan yang tidak bisa secara ketat diberlakukan untuk platform fintech P2P menjadi sedikit teratasi dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Dengan tanda tangan elektronik, pencegahan P2P sebagai sarana tindak kejahatan pencucian uang, misalnya dapat dilakukan.

 

Arif juga menjelaskan penggunaan tanda tangan elektronik akan mendukung pengalihan berbagai dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Tujuannya, untuk menghemat ruang penyimpanan dan lebih ramah lingkungan tanpa menghilangkan jaminan kepastian hukum atas keaslian dokumen. (Baca Juga: Bukti Elektronik Sering Kandas Akibat Frasa ‘nya’)

 

“Kertas itu tidak perlu dipakai lagi, cuma di-scan nggak terjamin, dengan ini (tanda tangan elektronik), terjamin,” katanya.

 

Oleh karena itu, penggunaan tanda tangan digital akan menjadi jaminan kepastian hukum dalam bertransaksi di media digital atas keaslian identitas para pihak, dokumen, dan transaksi yang berlangsung. Di samping juga akan membantu menghemat ruang dan media penyimpanan fisik.

 

“Semangatnya sebetulnya efisensi dan paperless, selain juga validitas dengan efisien, tidak harus kontak fisik,” kata Ketua ICLC, Teguh Arifiyadi, kepada hukumonline. Ia memprediksi dalam 3 sampai 4 tahun ke depan, penggunaan tanda tangan elektronik akan marak digunakan.

 

Salah satu tantangan yang dihadapi ke depan adalah penyediaan layanan pembuatan tanda tangan elektronik bagi masyarakat. Sementara ini bisa dilayani secara gratis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Sistem Verifikasi Online (SiVION) di laman sivion.id.

 

Hal lainnya adalah membuat seluruh aparat penegak hukum memahami soal tanda tangan elektronik. Apalagi jika digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Polisi, Jaksa, dan Hakim sangat perlu memahami soal tanda tangan elektronik ini beserta implikasi hukumnya. Demikian pula kalangan lawyer.

Tags:

Berita Terkait