Demi Kepastian Hukum, Tanda Tangan Elektronik Akan Wajib di Setiap Transaksi Elektronik
Utama

Demi Kepastian Hukum, Tanda Tangan Elektronik Akan Wajib di Setiap Transaksi Elektronik

Konsekuensi jaminan keaslian identitas dalam berbagai transaksi di media digital.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Perbincangan soal tanda tangan elektronik di tanah air sudah terjadi setidaknya sejak awal tahun 2000-an. (Baca: Belum Ada Standarisasi Tanda Tangan Digital)

 

Pengaturannya dalam sistem hukum nasional pun bukan hal baru sejak UU No.8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diterbitkan.

Pasal 11

(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.  data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;

b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;

c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan

f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) jauh lebih rinci diatur soal penyelanggaraan tanda tangan elektronik. Kepada hukumonline, Arif yang juga Deputi Teknologi Keamanan Informasi mengatakan, di pemerintahan pun sudah mulai diterapkan tanda tangan elektronik walalupun belum serentak.

 

Di sektor swasta penggunaannya bahkan sudah menjadi wajib dalam salah satu produk fintech, yaitu Peer to Peer (P2P) landing. “Sudah mulai diwajibkan oleh OJK untuk layanan P2P, ada dalam peraturan OJK,” terang Arif.

 

Peraturan yang dimaksud Arif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pasal 18

Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:

a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan

b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.

Pasal 41

(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

(2)  Perjanjian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun dalam rangka penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dapat menggunakan tanda tangan elektronik.

(3)  Penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tanda tangan elektronik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait