​​​​​​​Dari Soal Sengketa Tanah Tak Bersertifikat, Sampai Perdagangan Orang di Sosmed
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Sengketa Tanah Tak Bersertifikat, Sampai Perdagangan Orang di Sosmed

Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Soal Sengketa Tanah Tak Bersertifikat, Sampai Perdagangan Orang di Sosmed
Hukumonline

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Langkah Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah yang Tak Bersertifikat

Dalam penyelesaian sengketa tanah, hal yang menjadi kunci adalah ada atau tidaknya alas hak yang sah terhadap tanah yang dapat dibuktikan dengan keberadaan sertifikat tanah yang bersangkutan, bisa Sertifikat Hak Milik (“SHM”) atau Akta Jual Beli (“AJB”). Jika tidak ada, maka pembuktian dapat dilakukan dengan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang terkait dengan penguasaan tanah yang bersangkutan.

 

Ulasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah yang Tak Bersertifikat.

 

  1. Daluwarsa Tindak Pidana Perkosaan dan Penganiayaan

Apabila tindak pidana telah daluwarsa, makasudah tidak dapat dilakukan penuntutan atas tindak pidana tersebut. Tindak pidana perkosaan dan penganiayaan dapat dikatakan daluwarsa apabila memenuhi unsur-unsur Pasal 78 KUHP. Selengkapnya: Daluwarsa Tindak Pidana Perkosaan dan Penganiayaan.

 

  1. Prosedur Pengakuan Tanah Ulayat

Untuk dapat dikatakan sebagai hak ulayat dan diakui, setidaknya harus memenuhui 3 hal berikut:

  • Sepanjang kenyataannya masyarakat hukum adat itu masih ada;
  • Sesuai dengan kepentingan nasional dan negara;
  • Tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.

 

Masyarakat hukum adat di suatu daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan tanah sebagai hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat pada Bupati/Walikota atau Gubernur. Selengkapnya: Prosedur Pengakuan Tanah Ulayat.

Tags:

Berita Terkait