Dari Masa Probation Karyawan Kontrak hingga Cara Cabut Gugatan Cerai
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Masa Probation Karyawan Kontrak hingga Cara Cabut Gugatan Cerai

Apakah delik aduan bisa dicabut kembali hingga penyebab penghalang waris dalam hukum Islam turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Masa Probation Karyawan Kontrak hingga Cara Cabut Gugatan Cerai
Hukumonline

Memasuki bulan September, Klinik Hukumonline masih setia menjawab pertanyaan masyarakat dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan menyediakannya dalam bentuk artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum berkualitas.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari masa probation karyawan kontrak hingga cara cabut gugatan cerai. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Apakah Karyawan Kontrak Ada Masa Percobaan?

Setelah menandatangani kontrak kerja, karyawan PKWT atau karyawan kontrak harus terlebih dahulu menjalani masa percobaan (probation). Benarkah karyawan kontrak ada masa percobaan seperti karyawan tetap?

  1. Apakah Delik Aduan Bisa Dicabut Kembali?

Setelah membuat laporan ke polisi, korban tindak pidana hendak mencabut laporannya. Setelah ditinjau kembali, laporan tersebut merupakan delik aduan. Bisakah delik aduan dicabut kembali?

  1. Langkah Hukum Jika Salinan Perjanjian Kerja Tak Diberikan kepada Pekerja

Setelah karyawan menandatangani perjanjian kerja, ia tak diberikan salinan perjanjian kerja oleh pengusaha. Padahal seharusnya pengusaha membuatnya dalam dua rangkap. Berikut langkah hukum yang bisa ditempuh.

  1. Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

Sudah bertahun-tahun bekerja tapi gaji yang diterima tak kunjung naik? Berikut ini aturan kenaikan gaji karyawan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait