Dakwaan Suap, Belasan Miliar Gratifikasi dan Pencucian Uang 2 Auditor BPK
Utama

Dakwaan Suap, Belasan Miliar Gratifikasi dan Pencucian Uang 2 Auditor BPK

Harta kekayaan yang dimiliki terdakwa asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungajawabkan dengan sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa.

Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Rochmadi menerima penghasilan resmi setiap bulan yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan jabatan tententu BPK, tunjangan beras, pajak gaji, tunjangan kinerja tabungan rumah dan penghasilan lain berupa honorarium dari 2014 sampai Januari 2015 seluruhnya berjumlah Rp653,519 juta.
"Sedangkan penghasilan di luar gaji dan pengeluaran per tahun tidak diketahui karena terdakwa tidak melaporkan perubahan data harta kekayaan," ungkap jaksa Takdir.
Pada 2014 sampai Januari 2015 dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan, Rochmadi membelanjakan uang untuk membeli aset berupa tanah kavling seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essense KE/I-15, Bintaro Tangerang dari PT Jaya Real Property seharga Rp3,5 miliar dengan pembayaran secara bertahap mulai 19 Desember 2014 sampai 22 Januari 2015 secara tunai dan transfer. Pada 2016, Rochmadi membangun rumah tempat tinggal di atas tanah tersebut dengan biaya sekitar Rp1,1 miliar.
"Bahwa seluruh harta kekayaan berupa uang sejumlah Rp3,5 miliar digunakan untuk membelanjakan sebidang tanah tidak sebanding dengan penghasilan dan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungajawabkan dengan sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa sebagai auditor utama pada Auditorat Utama Keuangan III BPK RI tahun 2014 sampai Januari 2015," jelas Takdir.
Dakwaan pencucian uang juga dijerat kepada Ali Sadli. Penuntut umum KPK menilai, Ali Sadli terbukti melakukan pencucian uang dengan menyamarkan gratifikasi yang diterima berupa uang senilai Rp10,52 miliar dan AS$80 ribu (sekitar Rp1,08 miliar) menjadi aset tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Atas perbuatan itu Ali Sadli didakwa dengan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencuian Uang.
"Terdakwa Ali Sadli telah membelanjakan harga berupa uang sejumlah Rp10,519 miliar dan AS$80 ribu untuk pembelian tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor padahal patut diduga uang untuk melakukan pembelanjaan tersebut adalah hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa," kata Takdir. 
Pada 2004 sampai Mei 2017, Ali Sadli menerima penghasilan resmi setiap bulan yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan jabatan tertentu BPK, tunjangan beras, pajak gaji, tunjangan kinerja, tabungan rumah dan penghasilan lain berupa honorarium seluruhnya berjumlah Rp935,552 juta.
Tags:

Berita Terkait