Dakwaan Suap, Belasan Miliar Gratifikasi dan Pencucian Uang 2 Auditor BPK
Utama

Dakwaan Suap, Belasan Miliar Gratifikasi dan Pencucian Uang 2 Auditor BPK

Harta kekayaan yang dimiliki terdakwa asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungajawabkan dengan sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa.

Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Gratifikasi dan Pencucian Uang
Penuntut umum KPK Moch Takdir Sulhan mengatakan, sejak 11 Maret 2014 sampai 2017, Rochmadi selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tangggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar yang terkait dengan jabatannya.
"Selama kurun waktu 2014-2015 terdakwa menerima gratifikasi uang yaitu pada Desember 2014 hingga Januari 2015," katanya.
Rincian penerimaannya adalah pada 19 Desember 2014 sebesar Rp10 juta, 22 Desember 2014 sebesar Rp90 juta, 19 Januari 2015 sebesar Rp1 miliar, 21 Januari 2015 sebesar Rp1,69 miliar dan 22 Januari 2015 sebesar Rp330 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp3,5 miliar.
"Sejak menerima uang Rp3,5 miliar itu terdakwa tidak melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari kerja terhitung tanggal gratifikasi itu diterima," ungkap Takdir.
Menurutnya, perbuatan Rochmadi menerima gratifikasi berupa uang Rp3,5 miliar haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Rochmadi sebagai penyelenggara negara yaitu auditor utama keuangan negara BPK III RI. Atas perbuatannya, Rochmadi didakwa berdasarkan Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain gratifikasi, Rochmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian aktif berupa pembelian tanah tanah kavling seluas 329 meter persegi di Bintaro dari uang Rp3,5 miliar yang ia terima sebagai gratifikasi dan pencucian uang pasif berupa penerimaan 1 unit mobil merk Honda tipe Odyssey dari Ali Sadli. Rochmadi dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencuian Uang.
Menurut jaksa Takdir, Rochmadi sejak menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III sejak Maret 2014 sampai Mei 2017 belum pernah melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tapi pada 2014 ketika menjabat sebagai Kepala Biro Teknologi Informasi BPK, Rochmadi pernah melaporkan harta kekayaan yang dimiliki dengan jumlah total sebesar Rp2,46 miliar dan AS$4.610.
Tags:

Berita Terkait