BPKN Tekankan Penguatan Perlindungan Konsumen di Era AI dan Implementasi ODR
Terbaru

BPKN Tekankan Penguatan Perlindungan Konsumen di Era AI dan Implementasi ODR

AI berdampak adanya algoritma produk atau jasa yang diutamakan di fasilitas atau mesin pencarian. Kemudian juga mengubah atau merekayasa biaya dan panjang jalur seperti dalam transportasi online, yang kemudian dapat saja merugikan konsumen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok. Foto: Istimewa
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok. Foto: Istimewa

Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati setiap 15 Maret. Hari yang biasa disebut World Consumer Rights Day diharapkan dapat menjadi momen penting untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Tantangan perlindungan konsumen kian kompleks di era digitalisasi, apalagi didukung dengan kehadiran teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Dalam memperingati Hari Hak Konsumen sedunia, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa saat ini pasar nasional kian terbuka sebagai akibat dari ekonomi yang mengglobal dan adopsi teknologi digital juga sudah merambah ke berbagai sendi kehidupan.

Baca Juga:

“Digitalisasi mengubah bagaimana kita melakukan penjualan, pembelian, pembayaran dan metode pengiriman produk atau jasa,” ujarnya, Jumat (15/3).  

Tambah lagi dengan hadirnya AI, kata Mufti, yang secara positif dapat meningkatkan produktivitas dan peningkatan ekonomi, namun di sisi lain juga membuat perdagangan nasional dan internasional menjadi kian kompleks yang jika tidak disikapi secara hati-hati akan merugikan konsumen dan justru menjadi bumerang pertumbuhan ekonomi bangsa.

Dijelaskan Mufti, AI berdampak adanya algoritma produk atau jasa yang diutamakan di fasilitas atau mesin pencarian. Kemudian juga mengubah atau merekayasa biaya dan panjang jalur seperti dalam transportasi online, yang kemudian dapat saja merugikan konsumen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait