Begini Hukum Waris yang Berlaku Jika Orang Tua-Anak Beda Agama
Terbaru

Begini Hukum Waris yang Berlaku Jika Orang Tua-Anak Beda Agama

Mekanisme pembagian waris dalam kasus beda agama antara pewaris dan ahli waris tergantung pada agama yang dianut pewaris. Jika pewaris beragama Islam, maka berlaku hukum waris Islam. Tetapi jika pewaris beragama non Islam, maka pembagian harta menggunakan hukum waris perdata.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Begini Hukum Waris yang Berlaku Jika Orang Tua-Anak Beda Agama
Hukumonline

Perkawinan beda agama bukanlah menjadi sesuatu yang tabu di Indonesia saat ini. Pasalnya, sudah banyak masyarakat Indonesia yang melangsungkan kawin beda agama, baik itu kalangan masyarakat biasa maupun publik figur.

Dalam kenyataannya, perkawinan beda agama secara langsung akan mempengaruhi keturunan. Tidak sedikit orang tua yang berbeda agama dengan sang buah hati lantaran disebabkan oleh perkawinan beda agama. Jika terjadi demikian, persoalan waris menjadi salah satu hal yang harus dipikirkan karena agama turut mengatur pembagian waris, khususnya agama Islam.

Jika antara pewaris dan ahli waris yang ditinggalkan saling berbeda agama, bagaimana hukum waris mengatur?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dijelaskan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 830 KUH Perdata. Sebagaimana dikutip dari artikel Klinik Hukumonline bertajuk “Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?” yang disarikan oleh Masda Greisyes Nababan dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, pewarisan baru terjadi apabila pewaris telah meninggal dunia. Sehingga, segala harta peninggalan milik pewaris akan beralih ke ahli waris. Adapun, prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah berdasarkan pada hubungan darah.

Baca Juga:

Dengan kata lain, yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.

Lebih lanjut, KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu: Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya. Golongan II terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris. Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas. Dan golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam.

Tags:

Berita Terkait