Antasari Digaji Rp3 Juta/Bulan di Kantor Notaris Selama Asimilasi
Berita

Antasari Digaji Rp3 Juta/Bulan di Kantor Notaris Selama Asimilasi

Kegiatan asimilasi Antasari akan dievaluasi secara berkala.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Foto: Sgp
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Foto: Sgp

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjalani asimilasi sejak sebulan lalu. Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi Prabowo mengatakan, Antasari bekerja di kantor notaris di Tangerang selama masa asimilasi. "Gaji beliau Rp3 juta perbulan. Nanti langsung disetor ke negara" katanya, Selasa (15/9).

Akbar menjelaskan, hingga saat ini, Antasari masih bersatus sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Selama menjalani asimilasi, pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, Antasari berangkat menuju tempat kerja. Sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, Antasari kembali lagi ke Lapas Tangerang.

Dalam sistem pemasyarakatan, lanjut Akbar, ada beberapa tahapan pembinaan yang harus dilalui warga binaan. Pertama, untuk masa pidana 0 sampai 1/3, masa pembinaan dilakukan dengan pendekatan maximum security. Kedua, jika warga binaan telah menjalani 1/3 sampai 1/2 masa pidana, masa pembinaan dilakukan dengan pendekatan medium security.

Kemudian, setelah menjalani 1/2 masa pidana, warga binaaan berkesempatan menjalani asimilasi. Asimilasi sendiri adalah proses untuk membaurkan kembali warga binaan  ke tengah-tengah masyarakat. Akbar menyatakan kegiatan asimilasi itu dilakukan hingga 2/3 masa pidana dan akan dievaluasi secara berkala.

"Tujuan evaluasi untuk memastikan selama program asimilasi tidak ada pelanggaran, seperti seharusnya petang hari sudah masuk ke Lapas, tapi tidak kembali, menunjukan perilaku buruk di masyarakat, seperti membuat keributan, mabuk-mabukan, dan sebagainya. Apabila melakukan tindak pidana lagi selama menjalani asimilasi sudah tentu dicabut," ujar Akbar.

Adapun kriteria untuk mendapatkan asimilasi, antara lain telah aktif mengikuti program pembinaan dan tidak terdaftar dalam register F atau buku catatan pelanggaran peraturan Lapas. Apabila warga binaan telah menjalani 2/3 masa pidana, warga binaan dapat diberikan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas dengan pengawasan minimum security.

Proses untuk mendapatkan asimilasi, menurut Akbar, diawali dengan adanya permohonan kebutuhan tenaga dari pihak ketiga. Selanjutnya Balai Pemasyarakatan melakukan penelitian, dimana hasil penelitian kemasyarakatannya harus disidang terlebih dahulu melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas dan Kantor Wilayah.

Tags:

Berita Terkait