Refleksi Usia Perak 25 Tahun Berdirinya AKPI
Pojok AKPI

Refleksi Usia Perak 25 Tahun Berdirinya AKPI

Diharapkan dapat mewujudkan AKPI menjadi organisasi yang dinamis, profesional, dan modern.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum AKPI Periode 2022-2025 Imran Nating saat malam puncak perayaan HUT AKPI ke-25 di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Senin (28/8/2023) malam. Foto: RES
Ketua Umum AKPI Periode 2022-2025 Imran Nating saat malam puncak perayaan HUT AKPI ke-25 di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Senin (28/8/2023) malam. Foto: RES

Genap memasuki usia seperempat abad, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) AKPI ke-25 di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Senin (28/8/2023) malam. Berdiri sejak 5 Agustus 1998 silam, tentunya AKPI mengalami berbagai dinamika dari masa ke masa dalam setiap kepengurusannya. Tercatat sudah ada 6 sosok pemimpin yang telah menahkodai roda organisasi AKPI dalam 9 kali kepengurusan.

“Karena AKPI ini organisasi profesional, jadi setiap program dari Ketua-Ketua sebelumnya diteruskan untuk perbaikan AKPI dari satu periode ke periode berikutnya. Terus bersambung dan setiap periodenya ada capaian,” ujar Ketua Umum AKPI Periode 2022-2025 Imran Nating kepada Hukumonline, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:

Baginya, berdiri kokohnya AKPI sebagai organisasi profesi Kurator dan Pengurus yang dapat eksis sampai sekarang dalam upaya mencetak banyak profesional di bidang Kepailitan dan PKPU jelas tak terlepas dari kerja keras para pengurusnya.  

Sebagai salah seorang yang menyaksikan perjalanan AKPI hingga tergabung sebagai bagian pengurus sebagai Sekretaris Jenderal pada periode James Purba (Periode 2013-2016 dan 2016-2019), Imran mengaku adanya beragam tantangan yang kerap dijumpai dalam setiap kepengurusan.

Hukumonline.com

Ketua Umum dan Sekjen AKPI Imran Nating dan Nien Rafles Siregar saat acara puncak perayaan usia perak ke-25 tahun di Hotel Ayana Midplaza Jakarta.

Paling berat ialah ketika terdapat perubahan-perubahan regulasi. mulai dari Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI), SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung RI), dan lain-lain. Begitu terjadi perubahan jelas pengurus bakal menerima banyak pertanyaan dari anggota. Akan tetapi, masalah demikian dapat terselesaikan baik dengan komunikasi kepada seluruh anggota dan stakeholder.

Tags:

Berita Terkait