Pengujian UU Pilpres ini akan diputus sebelum pelaksanaan pilpres.
MK akan mempertimbangkan surat permintaan percepatan pengujian Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres.
MK dituding "takut" menafsirkan Pasal 6A ayat (2) dikaitkan dengan Pasal 22E UUD 1945.
Idealnya penerapan Pilpres dan Pileg serentak digelar 2019 mendatang.
MK ingatkan permohonan dengan materi yang sama pernah ditolak.