KPRI Ajukan Pengujian UU Pilpres
Berita

KPRI Ajukan Pengujian UU Pilpres

MK ingatkan permohonan dengan materi yang sama pernah ditolak.

ASH
Bacaan 2 Menit
Komite Pemerintahan Rakyat Independen (KPRI) ajukan permohonan uji materi UU Pilpres ke MK. Foto: ilustrasi (Sgp)
Komite Pemerintahan Rakyat Independen (KPRI) ajukan permohonan uji materi UU Pilpres ke MK. Foto: ilustrasi (Sgp)

Komite Pemerintahan Rakyat Independen (KPRI) mengajukan permohonan uji materi UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Spesifik, mereka menguji Pasal 1 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (2).

“Ketentuan ini merupakan konspirasi antar elit DPR tanpa dihitung berdasarkan fakta dan kondisi riil suara rakyat di lapangan. Pemilihan Presiden dan wakilnya sudah seharusnya dipilih langsung oleh rakyat, artinya calon presiden benar-benar pilihan rakyat,” kata Presiden KPRI, Sri Sudarjo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (14/1).

Misalnya, Pasal 9 menyebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu yang meraih kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

Pasal 10 ayat (1) menyebutkan penentuan calon presiden dan atau wakil presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai mekanisme internal parpol. Sedangkan Pasal 14 ayat (2) menyebutkan masa pendaftaran bakal calon presiden paling lama tujuh hari sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR.   

Menurut Sri, keberadaan DPR yang berwenang menetapkan parpol bukanlah wujud kedalulatan rakyat, sehingga tidak mencerminkan amanat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. DPR saat ini lebih merupakan hasil konspirasi elit yang melahirkan keterwakilan palsu, kesadaran palsu dengan membeli suara rakyat.      

Suara DPR tidak dapat dikatakan mewakili suara rakyat dalam memilih presiden dan wakilnya. “Jadi, sebenarnya DPR tidak pernah menjadi wakil rakyat secara langsung.”

Lebih lanjut, Sri mencontohkan materi Pasal 9 UU Pilpres jelas-jelas rekayasa segelintir elit rezim Pemilu yang mencoba melakukan pembatasan dan manipulasi suara mayoritas rakyat Indonesia. Hal itu dapat dilihat dengan adanya pembatasan prosentase suara sah nasional sebagai cerminan suara mayoritas rakyat.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait