Tidak dicantumkannya TAP MPRS No. 25/MPRS/1966 merupakan bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah.
Khususnya aktor intelektual yang melakukan manipulasi fakta untuk memobilisasi massa.
Pemerintah telah membentuk Tim gabungan yang terdiri atas unsur Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI/Pol...
Namun, pasca 1965, Mahmilub justru menjatuhi hukuman mati ke sejumlah tokoh Komunis Indonesia.
Dari Golongan A yang diproses ke Mahkamah Militer Luar Biasa juga Mahkamah Militer Tinggi, hingga Go...
Sudisman, petinggi PKI yang pernah aktif di Politbiro, cemburu dengan perbedaan perlakuan yang ia te...
Mahkamah Militer Luar Biasa yang digelar atas prakara Mayor Jenderal Soeharto digelar di lantai dua ...