Pemerintah Telah Bentuk Tim Selesaikan Persoalan G30S
Berita

Pemerintah Telah Bentuk Tim Selesaikan Persoalan G30S

Pemerintah telah membentuk Tim gabungan yang terdiri atas unsur Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI/Polri, pakar hukum, dan perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan dugaan pelangaran HAM berat masa lalu terkait Gerakan 30 September.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Mahkamah Militer Luar Biasa. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi Mahkamah Militer Luar Biasa. Ilustrasi: BAS
Pemerintah telah membentuk Tim gabungan yang terdiri atas unsur Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI/Polri, pakar hukum, dan perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan dugaan pelangaran HAM berat masa lalu terkait Gerakan 30 September.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dalam keterangan persnya setelah Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2016 di Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu lalu, mengatakan pemerintah sudah menggelar diskusi yang panjang dan pembahasan dari berbagai pendekatan, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran berat masa lalu dalam peristiwa G30S/PKI.
Oleh karena itu, katanya, pemerintah menyampaikan sikap dari berbagai pendekatan. (Baca Juga: Secuil Cerita Seputar Mahkamah yang Luar Biasa)
"Dari pendekatan yudisial telah dilakukan pendalaman tentang peristiwa tersebut. Dari kajian hukum pidana peristiwa tersebut termasuk dalam katagori 'The principles clear and present danger' negara dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dan nyata, maka tindakan yang terkait 'national security' merupakan tindakan penyelamatan," katanya.
Ia menambahkan dari peristiwa tersebut juga dapat berlaku adigium "abnormaal recht voor abnormaale tijden," tindakan darurat untuk kondisi darurat (abnormal) yang dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang.
Selanjutnya, kata dia, melalui konsultasi dan koordinasi (bedah kasus) antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung ternyata menemui hambatan yuridis, terutama yang menyangkut memenuhan alat bukti yang cukup "(beyond reasonable doubt").
"Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," katanya.  (Baca Juga: Kisah Sederet Abjad yang Mengklasifikasi PKI)
Tags: