Prank terhadap pengemudi ojek online pada dasarnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. ...
Sanksi atas pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) tidak berlaku terhadap pen...
Perusahaan Angkutan Sewa Khusus ("PASK") atau dalam hal ini driver taksi online harus memenuhi pe...
Ketentuan mengenai penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi...
Jika kendaraan atau pengemudi 'taksi online' saat menjemput penumpang ternyata berbeda dengan dat...
Dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ...
Bakal diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.