Hal ini diberlakukan Asas Ne bis in Idem yang berarti orang tidak boleh dituntut sekali lagi karena ...
Ne Bis In Idem diatur dalam KUHPidana dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan orang ...
Tujuannya mencegah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, menuntut orang dua kali atau lebih...
Jika tidak memuat pengecualian, maka aturan ne bis in idem dikuatirkan dapat menghalangi penerapan m...
Permohonan praperadilan merujuk juga putusan hakim Cepi.
Putusan praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan kembali.