KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Merekam secara Diam-diam, Bisakah Dipidana?

Share
Teknologi

Merekam secara Diam-diam, Bisakah Dipidana?

Merekam secara Diam-diam, Bisakah Dipidana?
Muh. Ikhsan Ramdani, S.H.IKA FH Universitas Hasanuddin

Bacaan 10 Menit

Merekam secara Diam-diam, Bisakah Dipidana?

PERTANYAAN

Apakah diperbolehkan memakai alat khusus yang gunanya untuk merekam perbincangan-perbincangan dengan siapapun secara diam-diam misalnya menggunakan spy pen cam yaitu alat perekam video dan suara berbentuk pena?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara umum, tindakan perekaman atau pengambilan gambar secara diam-diam misalnya dilakukan pada ruang publik adalah diperbolehkan, sebab tidak ada larangan sama sekali. Namun, menurut hukum terdapat batasan-batasan tertentu jika ditinjau berdasarkan UU Hak Cipta dan UU ITE. Apakah itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan

    Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang <i>Hoax</i> yang Menimbulkan Kerusuhan

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Merekam Menggunakan Kamera Tersembunyi (Hidden Camera) yang dibuat oleh oleh Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Mei 2013.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, patut Anda ketahui berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak atas harta benda yang dimilikinya. Dalam hal ini termasuk alat yang digunakan untuk mengambil gambar.

    Namun pembatasan muncul ketika pengambilan gambar tersebut dilakukan dengan melanggar hak seseorang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya serta apabila melanggar hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

     

    Dari Perspektif Hak Cipta

    Misalnya dari gambar seseorang yang telah diambil dan kemudian diperjualkan, sebenarnya terdapat hak ekonomi orang yang menjadi objek dalam gambar tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta:

    Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

    Oleh karena itu, pengambilan gambar baik menggunakan alat penyadapan atau tidak, secara umum harus mendapatkan persetujuan dari orang yang menjadi objek dalam gambar tersebut.

    Baca juga: Hukumnya Jika Diam-Diam Memfoto Orang Lain

     

    Dari Perspektif UU ITE

    Selain itu, menurut hemat kami, perihal pengambilan gambar atau video secara diam-diam maupun secara langsung diatur dalam UU ITE dan perubahannya. Kami asumsikan perbuatan merekam secara diam-diam tersebut menggunakan alat penyadapan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 31 UU 19/2016.

    Adapun yang dimaksud dengan intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.[1]

    Pelanggaran atas intersepsi atau penyadapan ini adalah dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.[2]

    Akan tetapi, terdapat pengecualian terhadap penggunaan alat penyadapan oleh Kepolisian, Kejaksaan atau Institusi lain sepanjang itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Hal ini secara tegas disebutkan dalam Pasal 31 ayat (3) UU 19/2016.

    Guna mempermudah pemahaman Anda, kami berikan beberapa dasar hukum institusi apa saja yang dapat melakukan penyadapan, antara lain:

    1. Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 12 ayat (1) UU 19/2019)
    2. Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri 5/2010)
    3. Kejaksaan Agung (Pasal 30C huruf i UU 11/2021)
    4. Badan Intelijen Negara (Pasal 31 dan 32 UU 17/2011)

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengambilan gambar melalui alat penyadapan dapat dilakukan oleh lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

    Namun apabila pengambilan atau perekaman gambar secara diam-diam dilakukan oleh pihak lain selain instansi yang diberikan kewenangan, perlu diperhatikan kembali batasannya. Sepanjang tidak melanggar ketentuan penyadapan dan peraturan lainnya, maka dapat saja diperbolehkan. Lain halnya, jika dilakukan secara melawan hukum, ini dapat merupakan suatu perbuatan illegal interception dan berpotensi dijerat pidana.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia

    [1] Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    [2] Pasal 47 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Tags

    penyadapan
    uu ite

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!