Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024 tentang apa? Apakah benar Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024 mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan? Jika benar, apa bunyi Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada intinya, istilah “hoax” atau “hoaks” memiliki pengertian informasi/berita bohong. Adapun perbuatan menyebarkaninformasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhanmerupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Lantas, apa sanksi pidana bagi orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pertama-tama, istilah “hoax” atau “hoaks” memiliki pengertian informasi/berita bohong.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hoax adalah kata yang digunakan untuk menunjukan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca untuk mempercayai sesuatu. Pemberitaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau kebenaran (nonfactual) disebarkan untuk maksud tertentu. Tujuan hoax misalnya sekadar lelucon, iseng, hingga membentuk opini publik. Pada intinya, hoax adalah sesat dan menyesatkan, apalagi jika pengguna internet tidak kritis dan langsung membagikan berita bohong yang dibaca, kepada pengguna internet lainnya.[2]
Isi Pasal 28 Ayat (3) UU 1/2024
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan UU ITE 2024 adalah UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyebarkan hoax yang menimbulkan kerusuhan dilarang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Kemudian, orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024.
Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU 1/2024
Lantas, apa yang dimaksud dengan kerusuhan? Berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024, kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.