Bagaimana model penerapan kesalahan dalam pertanggungjawaban pada Tindak Pidana Korporasi? Apabila penerapan kesalahan pertanggungjawaban ditujukan terhadap pengurus korporasi tersebut, lalu apa perbedaan pertanggungjawaban korporasi ini apabila pada akhirnya yang bertanggung jawab adalah pengurus korporasi (dalam arti manusia perorangan)?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi tersebut, misalnya UU Tipikor atau UU Lingkungan Hidup.
Badan hukum (dalam hal ini Korporasi) pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di depan hakim.
Dari pengertian tersebut, Korporasi adalah subjek hukum (recht persoon) yang merupakan bentuk artificial person dari seorang manusia yang dapat memiliki hak dan kewajiban hukum. Yang membedakannya dengan manusia adalah korporasi sebagai subjek hukum tentunya tidak dapat dikenakan pemidanaan berupa pidana yang merampas kemerdekaan badan (penjara).
Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap Korporasi ATAU Pengurus, atau Korporasi DAN Pengurus, baik secara alternatif maupun kumulatif.
Menjawab pertanyaan Anda tentang penerapan pertanggungjawaban Korporasi, adapun sanksi atau hukum yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi adalah pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda. Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Korporasi sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi tersebut, misalnya UU Tipikor atau UU Lingkungan Hidup.
Badan hukum (dalam hal ini Korporasi) pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di depan hakim.
Dari pengertian tersebut, Korporasi adalah subjek hukum (recht persoon) yang merupakan bentuk artificial person dari seorang manusia yang dapat memiliki hak dan kewajiban hukum. Yang membedakannya dengan manusia adalah korporasi sebagai subjek hukum tentunya tidak dapat dikenakan pemidanaan berupa pidana yang merampas kemerdekaan badan (penjara).
Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap Korporasi ATAU Pengurus, atau Korporasi DAN Pengurus, baik secara alternatif maupun kumulatif.
Menjawab pertanyaan Anda tentang penerapan pertanggungjawaban Korporasi, adapun sanksi atau hukum yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi adalah pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda. Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Korporasi sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kesalahan dalam Konsep Hukum Pidana
Mengenai pembuktian dari kesalahan (schuld) dalam Hukum Pidana, telah dikenal adagium populer yang diadopsi dari Pasal 44Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), yaitu asas “Tiada Pidana (Pemidanaan) Tanpa Kesalahan” atau yang dikenal dengan istilah “Geen Straf Zonder Schuld” dalam konsep Eropa Kontinental dan “Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea” dalam konsep Anglo Saxon (“An act does not constitute itself guilt unless the mind is guilty”).
Selanjutnya menurut pendapat Roeslan Saleh yang dikatakan bersesuaian pendapatnya dengan Moeljatno, sebagaimana dikutip oleh E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi dalam bukunya Asas Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (hal. 165), kesalahan dalam konsep Hukum Pidana, terdiri dari 3 unsur yaitu:
1. Kemampuan bertanggungjawab;
2. Kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) sebagai bentuk kesalahan, dan pula sebagai penilaian dari hubungan batin dengan perbuatannya si pelaku;
Adapun pengertian Korporasi yang dapat kita ketahui dari UU Tipikor adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.[1]
Untuk mengisi kekosongan hukum yang ada mengenai pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh Korporasi, maka sambil menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana Indonesia (RUU KUHAP), Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi(“Perma 13/2016”) sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh Korporasi.
Untuk itu, menjawab pertanyaan Anda yang menanyakan soal penerapan kesalahan dalam pertanggungjawaban dalam Korporasi, dapat kami jawab bahwa Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi tersebut, misalnya UU Tipikor atau UU Lingkungan Hidup.[2]
Sesuai Pasal 4 ayat (2) Perma 13/2016,dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi antara lain dengan parameter sebagai berikut:
1. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
2. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
3. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda yang menanyakan apakah perbedaan pertanggungjawaban Korporasi, apabila pada akhirnya yang bertanggung jawab adalah pengurus korporasi dalam arti manusia perorangan atau naturlijk persoon, maka kami akan mengutip pendapat Subekti mengenai ciri-ciri dari “Badan Hukum”, yang dalam konteks pertanyaan Anda dapat dikategorikan juga sebagai suatu Korporasi, sebagaimana yang dikutip oleh Chidir Ali, dalam bukunya Badan Hukum (hal. 19) yaitu:
Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di depan hakim.
Dari pengertian tersebut, Korporasi adalah subjek hukum (recht persoon) yang merupakan bentuk artificial person dari seorang manusia yang dapat memiliki hak dan kewajiban hukum. Yang membedakannya dengan manusia adalah korporasi sebagai subjek hukum tentunya tidak dapat dikenakan pemidanaan berupa pidana yang merampas kemerdekaan badan (penjara).
Mengingat hakikat Korporasi sebagai subjek hukum dalam bentuk artificial person, maka Pasal 5 Perma 13/2016 telah mengatur bahwadalam hal seorang atau lebih Pengurus Korporasi berhenti, atau meninggal dunia tidak mengakibatkan hilangnya suatu pertanggungjawaban Korporasi. Oleh karena itu, dalam Pasal 23 Perma 13/2016 juga diatur bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap Korporasi ATAU Pengurus, atau Korporasi DAN Pengurus, baik secara alternatif maupun kumulatif.
Menjawab pertanyaan Anda tentang penerapan pertanggungjawaban Korporasi, adapun sanksi atau hukum yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi menurut pedoman yang digariskan dalam Pasal 25 ayat (1) Perma 13/2016 adalah pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda. Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Korporasi sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain[3], yaitu Pasal 10KUHP dan ketentuan jenis pidana lain yang tersebar dalam undang-undang lain sebagai lex specialis dari KUHP yang merupakan legi generali.
Sebagai gambaran untuk Anda, contoh pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara lingkungan hidup misalnya dalam bentuk penjatuhan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) UU Lingkungan Hidup tentang perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Yang dimaksud dengan setiap orang di sini adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.[4]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.