Saya ingin bertanya mengenai penjatuhan pidana korupsi. Jika terdakwa yang telah bersalah kemudian dia mengembalikan kerugian keuangan negara, dapatkah diputus dengan hukuman pidana tambahan saja? Bisakah pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara secara penuh oleh terdakwa menghapus pidana pokoknya? Jika bisa, apa alasannya dan dasar hukumnya? Terima kasih.
Dalam hal terdakwa tindak pidana korupsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa disertai adanya alasan penghapus pidana (strafuitluitingsgronden), maka pidana pokok akan dijatuhkan terhadap terdakwa. Sedangkan penjatuhan pidana tambahan hanya bersifat opsional.
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya kami perlu menjelaskan lebih dahulu mengenai jenis-jenis pidana menurut ketentuan Pasal 10Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang terdiri atas:
1.Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
2.Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
3.Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;hukumonline.com
4.Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
Pidana Pokok Menurut UU Tipikor
Menjawab pertanyaan pertama Anda, yang menanyakan apakah terdakwa yang mengembalikan kerugian keuangan negara dapat dijatuhi hukuman pidana tambahan saja, maka sesuai penelusuran kami dalam UU Tipikor terdapat pidana pokok, di antaranya berupa pidana mati, pidana penjara dan pidana denda. Dalam penjatuhan pidana penjara pada tindakpidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU Tipikor juga dikenal ancaman minimum pidana penjara, misalnya minimal 4 tahun untuk pelanggaran Pasal 2 UU Tipikor.
Dengan demikian, dalam hal terdakwa tindak pidana korupsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa disertai adanya alasan penghapus pidana (strafuitluitingsgronden), maka pidana pokok akan dijatuhkan terhadap terdakwa, sedangkan penjatuhan pidana tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 18 UU Tipikor hanya bersifat opsional.[1]
Apakah Pembayaran Uang Pengganti dapat Menghapus Pidana Pokok?
Selanjutnya, menjawab pertanyaan kedua Anda yang menanyakan apakah pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara secara penuh oleh terdakwa dapat menghapus pidana pokoknya, maka berlaku ketentuan Pasal4 UU Tipikor yang berbunyi:
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini hanya dapat menjadi faktor yang meringankan, dengan catatan dan dalam konteks apabila tindak pidana korupsi tersebut sudah diproses secara hukum.
Pasca dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) Nomor 25/PUU-XIV/2016 terkait Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang pada intinya menghapus kata “dapat” dalam frasa “yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara” sebagai salah satu unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, telah menyisakan polemik di kalangan praktisi dan akademisi yang memperdebatkan apakah putusan MK tersebut dapat menganulir amanat pembuat undang-undang dalam ketentuan Pasal 4 UU Tipikor dan juga mengubah tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 yang sebelumnya merupakan delik formil menjadi delik materiil.
Menurut hemat kami, apabila ternyata kerugian negara telah terjadi, namun unsur-unsur pasal lainnya, misalnya unsur melawan hukum (wederechttelijk) dalam Pasal 2 UU Tipikor tidak terpenuhi, maka Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor sebenarnya telah menyediakan jalan keluarnya yaitu penyidik segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan perdata, yang selengkapnya berbunyi:
Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.