Personal Guarantor yang Pailit
![Personal Guarantor yang Pailit](https://images.hukumonline.com/frontend/lt4b9a1eb24a495/thumbnail_lt4f82909856ae8.jpg)
Bacaan 10 Menit
![Personal Guarantor yang Pailit](https://static.hukumonline.com/frontend/default/images/kaze/default.jpg)
PERTANYAAN
1. Apakah sudah ada putusan Pengadilan Niaga terhadap penanggung hutang yang dipailitkan akibat hutang-hutang debitur utama yang mendasarkan pada UU No. 37 Tahun 2004? Kalau ada kasus apa dan di mana? 2. Bagaimana tanggung jawab direktur sebagai personal guarantor terhadap perusahaan yang pailit? Terima kasih.