Gunawan Tjandra tak bisa berkelit lagi. Adik Joko S Tjandra—terpidana kasus cessie Bank Bali—itu harus melunasi utang PT Pratama Jaringan Nusantara senilai Rp439,099 miliar. Utang itu harus dibayar melalui proses pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu merupakan konsekuensi putusan pailit terhadap Gunawan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga, Rabu (10/2).
“Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata ketua majelis hakim, Herdy Agusten, saat membacakan putusan. Dalam amar putusan, majelis hakim menunjuk Nirwana selaku hakim pengawas pailit. Sedangkan pengurusan dan pemberesan boedel pailit diserahkan pada kurator Suhendra Asido dan Bertua Hutapea. Keduanya dinilai tidak memiliki benturan kepentingan dengan para pihak.
Gunawan dipailitkan dalam kapasitasnya selaku penjamin utang PT Pratama. Perusahaan pemenang tender Sistem Kliring Traffic Telekomunikasi (SKTT) yang diadakan pemerintah tahun 2004 itu memang terikat perjanjian kredit dengan PT Bank Rabobank International Indonesia. Bank tersebut yang mengajukan permohonan pailit terhadap Gunawan pada pertengahan Desember 2009 lalu.
Perjanjian yang diteken pertengahan Desember 2004 itu menentukan Rabobank memberikan fasilitas kredit sebesar Rp310 miliar pada PT Pratama. Jumlah itu belum termasuk bunga dan biaya lainnya. Dalam perjalanannya, perjanjian itu direvisi dengan Sub Loan Agreement No. 112 tanggal 22 Desember 2006 dan Second Amendment to Sub Loan Agreement pada 10 Agustus 2007. Majelis menyatakan Gunawan sendiri mengakui utang tersebut dalam surat jawaban.
Beriringan dengan perjanjian tersebut, Rabobank dan Gunawan juga menjalin perjanjian Continuing Guarantee. Dalam perjanjian itu Gunawan menjamin tanpa syarat dan tanpa dicabut kembali pembayaran dan pelunasan secara layak dan tepat waktu atas utang PT Pratama.
Adanya pengecualian Pasal 1831 KUHPerdata dalam perjanjian, kata Herdy, karena ada Pasal 1820 KUHPerdata yang mengatur tentang hakikat penanggungan. Pasal itu mengatur pihak ketiga atau orang lain bertanggung jawab atas utang debitur terhadap krediturnya bila debitur lalai.