Apa perbedaan pidana kurungan dan penjara? Mohon penjelasannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Sebelum menjawab perbedaan pidana kurungan dan penjara, perlu Anda ketahui keduanya merupakan jenis pidana yang diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Namun kemudian dalam UU 1/2023tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, jenis pidana kurungan tidak lagi dikenal. Lantas, apa saja jenis pidana?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup yang dibuat oleh Kartika Febryanti dan Diana Kusumasaridan pertama kali dipublikasikan pada 6 Januari 2012.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.
Pidana Penjara dan Pidana Kurungan dalam KUHP
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, tentang perbedaan pidana kurungan dan penjara. Patut Anda ketahui, jenis-jenis pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHPlama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku adalah sebagai berikut:
Mengenai perbedaan pidana kurungan dan penjara dalam KUHP, S.R Sianturi dalam bukunya berjudul Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (hal. 471) menerangkan pidana kurungan dalam berbagai hal ditentukan lebih ringan dari pada yang ditentukan kepada pidana penjara.
Apa yang dimaksud dengan kurungan? Adapun pidana kurungan adalah paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.[1] Jika ada pemberatan pidana karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 KUHP, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.[2]
Kemudian apa yang dimaksud dengan hukuman penjara? Pidana penjara adalah terdiri dari penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut.[3] Namun bisa jadi pidana penjara dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam kondisi Pasal 12 ayat (3) KUHP. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.[4]
Sebagai informasi tambahan, mengenai pemaknaan arti pidana penjara seumur hidup dapat Anda baca penjelasannya dalam Arti Pidana Penjara Seumur Hidup.
Adakah Pidana Kurungan dalam UU 1/2023?
Sementara itu, Pasal 64 s.d. 67UU 1/2023tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[5]Ā yaitu tahun 2026 membagi jenis pidana terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.
Lebih lanjut, Pasal 65 UU 1/2023 menyebutkan jenis pidana pokok terdiri atas:
pidana penjara;
pidana tutupan;
pidana pengawasan;
pidana denda; dan
pidana kerja sosial.
Pidana penjara adalah dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu paling lama 15 tahun berturut-turut atau paling singkat satu hari, kecuali ditentukan minimum khusus.[6] Dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 68 ayat (3) UU 1/2023 tersebut, maka pidana penjara dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut-turut. Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun.[7]
Namun jenis pidana kurungan yang sebelum diatur dalam KUHP tidak lagi dikenal dalam UU 1/2023. Sebab terdapat Pasal 615 UU 1/2023 yang mengatur bahwa pidana kurungan diganti menjadi pidana denda pada saat UU 1/2023 sudah mulai berlaku, dengan ketentuan:
pidana kurungan kurang dari 6 bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I, Rp1 juta.[8]
pidana kurungan 6 bulan atau lebih diganti dengan denda paling banyak kategori II, Rp10 juta.[9]
Dalam hal pidana denda yang diancamkan secara alternatif dengan pidana kurungan sebagaimana disebutkan sebelumnya melebihi kategori II (Rp10 juta), tetap berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.[10]
Demikian jawaban dari kami tentang perbedaan pidana kurungan dan penjara, semoga bermanfaat.