Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebenarnya di Indonesia saat ini belum ada yang mengatur tentang penjara bagi seorang transgender. Akan tetapi jika secara hukum seorang transgender telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai perempuan, maka petugas seharusnya memasukkan yang bersangkutan ke sel khusus perempuan.
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Yang dimaksud dengan peristiwa penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada instansi pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.
[1] Pencatatan tersebut paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
[2]
Jika menurut hukum jenis kelamin seorang transgender berstatus narapidana telah berganti menjadi perempuan, maka sudah sepantasnya yang bersangkutan ditempatkan di penjara perempuan. Demikian pula jika statusnya masih sebagai tahanan, maka yang bersangkutan ditempatkan di sel tahanan perempuan.
Namun apabila seorang transgender masih laki-laki secara hukum, maka ia akan ditempatkan di penjara/sel tahanan laki-laki. Sebagaimana pernah diuraikan dalam artikel
Penggolongan Penempatan Narapidana dalam Satu Sel LAPAS, penggolongan narapidana berdasarkan jenis kelamin hanya mengenal laki-laki dan perempuan.
Untuk menghindari pelecehan seksual, menurut hemat kami, transgender yang secara hukum masih laki-laki sebaiknya terlebih dahulu ditempatkan di sel khusus dalam beberapa hari agar terjadi penyesuaian terlebih dahulu.
Ia juga perlu mendapatkan pengawasan khusus, mengingat tujuan hukum pidana adalah pembinaan bukan balas dendam. Dengan dijalananinya proses hukum oleh yang bersangkutan, maka ia harus mendapatkan perlindungan dari pelecehan seksual.
Bagaimanapun, ia merupakan warga negara. Walaupun nantinya putusan pengadilan menyatakan ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana, akan tetapi hak-hak serta perlidungan hukum bagi seorang terpidana harus tetap diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk
[2] Pasal 56 ayat (2) UU Adminduk