Bagaimana sih pengaturan tentang penderekan mobil karena parkir sembarangan? Memangnya apa beda berhenti dan parkir? Apakah kendaraan berhenti juga diderek?
Parkir dan berhenti merupakan dua keadaan yang berbeda. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya, sedangkan berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan oleh pengemudinya.
Soal penderekan diatur kembali dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh di Jakarta yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta 5/2012, penderekan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang jika kendaraan tersebut parkir di tempat yang dinyatakan dilarang dan/atau yang dinyatakan dilarang parkir oleh penyelenggara parkir apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya.
Kendaraan tersebut dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir lain dengan menggunakan mobil derek dan pemilik kendaraan bertanggung jawab atas biaya pemindahan tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.[1]
Sedangkan berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.[2]
Jadi, parkir dan berhenti merupakan dua keadaan yang berbeda, dimana perbedaan dasarnya adalah apakah pengemudi meninggalkan kendaraannya atau tidak.
Aturan Berhenti
Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:[3]
a.terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
b.pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
Yang dimaksud dengan "tempat tertentu yang dapat membahayakan" adalah:[4]
1)tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
2)jalur khusus Pejalan Kaki;
3)tikungan;
4)di atas jembatan;
5)tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan;
6)di muka pintu keluar masuk pekarangan;
7)tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau
8)berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.
c.di jalan tol
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti.Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang sedang berhenti itu wajib menghentikan kendaraannya sementara.[5]
Aturan Parkir
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan Parkir.[6]
Parkir Kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.[7]
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.[8] Yang dimaksud dengan "isyarat lain" antara lain lampu darurat dan senter. Sementara, yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.[9]
Sanksi Bagi Pelanggar Tata Cara Berhenti dan Parkir
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.[10]
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.[11]
Kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang dinyatakan dilarang dan/atau yang dinyatakan dilarang parkir oleh penyelenggara parkir, dapat dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir atas prakarsa pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan pihak lain.[12]
a.sepanjang 6 m sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b.sepanjang 25 m sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 meter;
c.sepanjang 50 m sebelum dan sesudah jembatan;
d.sepanjang 100 m sebelum dan sesudah perlintasan sebidang;
e.sepanjang 25 m sebelum dan sesudah persimpangan;
f.sepanjang 6 m sebelum dan sesudah akses bangunan gedung; dan
g.sepanjang 6 m sebelum dan sesudah hidran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
Apabila setelah jangka waktu 15 menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.[14]
Kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas, sebelum jangka waktu 15 menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir.[15]
Pemindahan kendaraan dilakukan ketempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir lain ke tempat yang ditentukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.[16]
Dalam melakukan pemindahan kendaraan, petugas yang berwenang harus:[17]
a.menggunakan mobil derek;
b.bertanggungjawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya;
c.membuat berita acara pemindahan kendaraan; dan
d.memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan bermotor.
Petugas yang berwenang dan/atau petugas parkir di luar ruang milik jalan wajib mengawasi kendaraan yang parkir tidak diketahui pemiliknya dalam jangka waktu 2 x 24 jam.[18]
Biaya Penderekan Kendaraan
Biaya pemindahan kendaraan (derek) menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Biaya pemindahan kendaraan, wajib disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Besar biaya pemindahan kendaraan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.[19]
Biaya penginapan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir adalah sebesar Rp. 500 ribu/hari/kendaraan.[20]
Jadi kendaraan yang parkir di tempat yang dinyatakan dilarang dan/atau yang dinyatakan dilarang parkir oleh penyelenggara parkir, kendaraan tersebut dapat dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan. Namun, pemindahan tersebut dilakukan oleh petugas jika dalam jangka waktu 15 menit tidak dipindahkan oleh pengemudi dan/atau pemilik kendaraan. Pemindahan kendaraan tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil derek dan pemilik kendaraan bertanggung jawab atas biaya pemindahan tersebut.
Contoh
Sebagai contoh dapat kita lihat dalam artikel Patroli Parkir Liar, Dishub DKI Derek 6 Mobil Pribadiyang kami akses melalui laman media liputan6.com, dimana ada 2 mobil pribadi yang parkir di bahu Jalan Diponegoro, di derek oleh petugas Dishub DKI Jakarta. Pada hari itu petugas Dishub DKI Jakarta menderek 6 mobil di lokasi berbeda. Mobil yang diderek dibawa ke area parkir timur Monas, selama pemiliknya belum mengurus proses denda ke kantor Dishub DKI di Jatibaru.