Saya mau tanya soal diskriminasi dalam pekerjaaan. Apakah tenaga kerja outsourcing tidak punya hak untuk kerja? Kenapa kami yang dari outsourcing dibedakan dengan karyawan lain? Sampai ada diskriminasi yang membeda-bedakan warna kulit. Apakah tidak ada hukum tentang hal ini? Saya dipekerjakan di hotel bagian security, tolong penjelasannya karena yang membeda-bedakan ras ini GM Hotel sendiri. Apa ada aturan atau undang-undang khusus untuk Hotel bahwa orang berkulit hitam tidak diperbolehkan kerja? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha, termasuk pembedaan dalam ras, suku, warna kulit, dan sebagainya. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun.
Jika ada perusahaan yang memperlakukan pekerjanya secara diskriminatif, maka masalah itu dapat diselesaikan dengan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Selain itu, diskriminasi atas dasar ras (ciri fisik) juga dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 30 Januari 2015.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hak Pekerja Outsourcing
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.[1] Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.[2]
Jika ketentuan tersebut dilanggar, pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha,[3] yang akan diatur lebih lanjut mengenai sanksi adminisitratif tersebut dalam Peraturan Pemerintah.[4]
Menjawab pertanyaan Anda, sebagai pekerja, tentu pekerja alih daya (outsourcing) juga memiliki hak untuk bekerja. Bahkan, UU Cipta Kerja menegaskan pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.[5]
Masih berkaitan dengan perlakuan yang sama di tempat kerja, dalam bagian konsiderans huruf d UU Ketenagakerjaan juga telah ditegaskan perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjaminhak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasiatas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Diskriminasi Ras
Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda berikutnya soal diskriminasi warna kulit. Warna kulit merupakan salah satu ciri-ciri fisik yang dikenal sebagai ras dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU Penghapusan Diskriminasi”). Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.[6]
Jika warna kulit hitam yang Anda sebutkan merupakan ciri fisik dari ras orang tersebut (bukan hitam karena kulit gelap terkena matahari), maka perbuatan General Manager (GM) Hotel yang melarang orang berkulit hitam bekerja merupakan salah satu bentuk diskriminasi ras dan etnis.
Diskriminasi ras dan etnisadalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.[7]
Masih soal diskriminasi di tempat kerja terutama menyangkut soal hak-haknya untuk bekerja, Pasal 9 UU Penghapusan Diskriminasi menyebutkan:
Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.
Yang dimaksud dengan hak-hak ekonomi antara lain hak untuk:[8]
berusaha mencari penghidupan yang layak di seluruh wilayah negara Indonesia;
bekerja, memilih pekerjaan, memiliki kondisi kerja yang adil dan diinginkan;
mendapat gaji yang pantas sesuai dengan pekerjaan dan sistem penggajian;
membentuk dan menjadi anggota dari serikat pekerja;
memperoleh perlindungan terhadap pengangguran; dan
memiliki perumahan.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.[9]
Ini artinya, apabila perbuatan GM Hotel tersebut melakukan pembedaan hingga mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar Anda di bidang ekonomi (untuk bekerja dan memiliki kondisi kerja yang adil), maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.
Lalu bagaimana langkah hukum yang dapat Anda lakukan? Pada dasarnya jika terjadi perselisihan dalam hubungan kerja, wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[10] Artinya, pekerja yang berkeberatan atas perlakuan diskriminasi yang dilakukan oleh pengusaha wajib merundingkannya secara damai antara pekerja dengan pengusaha.
Jika perundingan bipartit tidak berhasil, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[11]
Terhadap perselisihan hak yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dilakukan mediasi.[12] Dalam hal mediasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[13]
Dalam Perlakuan Diskriminatif Dapat Digugat di Pengadilan Industrial, JaneHodges, Senior Labour Law Specialist dari International Labour Organization (“ILO”), menegaskan perusahaan yang melakukan segala bentuk tindakan diskriminasi dalam lingkungan kerja dapat digugat di pengadilan industrial. Tindakan diskriminasi tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak pekerja untuk diperlakukan sama berdasarkan Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Selain itu, jika terdapat dugaan bahwa diskriminasi tersebut dilakukan berdasarkan ras, karena hal ini merupakan tindak pidana, maka Anda dapat membuat laporan ke kepolisian yang prosedurnya dapat Anda simak dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja