Saya karyawan yang memasuki masa akhir kontrak dan tidak ingin melakukan perpanjangan PKWT, apakah itu hak saya untuk tidak melanjutkan atau saya harus resign? Dalam perjanjian disebutkan dapat dilanjutkan setelah pihak pertama mengevaluasi hasil kerja pihak kedua selama PKWT pertama berupa diperpanjang dengan jangka waktu tertentu yang disepakati oleh para pihak yang dituangkan dalam amandemen perpanjangan. Sampai hari ini belum ada obrolan lagi. Saat saya coba menyampaikan hal ini, saya diminta membuat surat pengunduran diri. Lalu, apakah pegawai PKWT tetap berhak mendapatkan uang kompensasi jika menolak perpanjangan kontrak? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Kami mengasumsikan Anda menjalankan PKWT berdasarkan jangka waktu. Jadi, apabila jangka waktu PKWT akan segera berakhir, haruskah Anda resign? Kemudian, apakah pegawai PKWT tetap berhak mendapatkan uang kompensasi jika menolak perpanjangan kontrak?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perlukah Resign Jika Tidak Sepakat Memperpanjang PKWT? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H.yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 21 Agustus 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Mengenal Pekerja PKWT
Jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.[1] Adapun PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, jika terdapat masa percobaan kerja dalam PKWT tersebut, maka masa percobaan kerja yang dimaksud batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 15 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dilaksanakan paling lama lima tahun;[3]
pekerjaan yang bersifat musiman;
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap, berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah pekerja berdasarkan kehadiran yakni dilakukan dengan perjanjian kerja harian.[4]
Lebih lanjut, PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan yang bersifat sebagaimana pada huruf b, c, dan d. Sedangkan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan sebagaimana disebut pada huruf a.[5]
Jangka Waktu PKWT dan Perpanjangannya
PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu sesuai kesepakatan pengusaha dengan pekerja dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun.[6]
Sedangkan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang memuat ruang lingkup serta batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai dan lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.[7]
Jika pekerjaan itu dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati, PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Namun apabila pekerjaan itu belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati, jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[8]
Jangka Waktu PKWT Akan Berakhir, Haruskah Resign?
Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan PKWT Anda didasarkan atas jangka waktu, dan Anda hendak menolak perpanjangan PKWT. Lalu, haruskah Anda resign karena menolak perpanjangan PKWT? Menurut hemat kami, Anda tidak perlu resign karena tolak perpanjangan PKWT. Sebab perpanjangan PKWT berdasarkan jangka waktu dilakukan atas dasar kesepakatan pengusaha dengan pekerja, sehingga Anda berhak menolak perpanjangan PKWT. Perlu digarisbawahi, perpanjangan PKWT berdasarkan jangka waktu sifatnya bukan kewajiban, namun opsional.
Hal ini mengingat perjanjian kerja dibuat atas dasar salah satunya kesepakatan kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Kesepakatan menjadi salah satu hal yang penting dalam suatu perjanjian kerja, karena tidak mungkin ada suatu perjanjian kerja jika para pihak tidak sepakat.
adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
Dengan demikian, apabila tidak tercapainya suatu kesepakatan mengenai perpanjangan PKWT, maka dengan sendirinya PKWT tersebut berakhir, dalam hal ini apabila jangka waktu PKWT Anda sudah selesai. Sehingga, Anda tidak perlu resign karena tolak perpanjangan PKWT.
Uang Kompensasi Jika Menolak Perpanjangan PKWT
Kemudian timbul pertanyaan lain, apakah pegawai PKWT tetap berhak mendapatkan uang kompensasi jika menolak perpanjangan kontrak? Anda tetap berhak menerima uang kompensasi.
Perihal pemberian uang kompensasi ini didasarkan pada bunyi Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 35/2021 bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi pada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT pada saat berakhirnya PKWT dan masa kerja pekerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja