Apakah penghitungan kerugian negara oleh orang inspektorat yang tidak memiliki sertifikasi auditor sah secara hukum dan dapat menggugurkan/membatalkan kasus tindak pidana korupsi yang telah menjalani vonis pengadilan?
Penghitungan kerugian Negara dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat jenderal, badan lain yang mempunyai fungsi untuk itu, bahkan oleh pihak perusahaan (swasta). Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan hal tersebut sertifikasi auditor tidak menjadi tolok ukur dalam pengungkapan ada atau tidaknya suatu kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi, termasuk tidak serta merta menggugurkan atau membatalkan kasus tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh pengadilan.
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ā
Ā
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
Ulasan:
Ā
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu melihat perkembangan hukum yang terjadi khususnya dalam perkembangan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang tentunya sangat berkaitan dengan kerugian negara.
Ā
Kerugian Negara
Arti kerugian negara itu sendiri dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut, antara lain:
āKerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.ā
āYang dimaksud dengan āsecara nyata telah ada kerugian keuangan negaraā adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenangatau akuntan publik yang ditunjuk.ā
Ā
Yang menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (āBPKā)danBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (āBPKPā).[1]
Ā
Penghitungan Kerugian Negara
Mengenai penghitungan kerugian negara, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 ditegaskan bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (āKPKā) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.
Ā
Melihat pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya di atas, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan hal tersebut sertifikasi auditor tidak menjadi tolok ukur dalam pengungkapan ada atau tidaknya suatu kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi, termasuk tidak serta merta menggugurkan atau membatalkan kasus tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh pengadilan.
Ā
Apabila hal tersebut akan dijadikan argumentasi pembelaan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa tentu sah-sah saja, namun tidak menutup kemungkinan tidak adanya sertifikasi auditor akan ditangkis oleh KPK atau Jaksa Penuntut Umum dengan mengatakan bahwa kerugian Negara sudah dapat dibuktikan secara materiil oleh lembaganya sendiri dengan tidak menyandarkan pada hasil penghitungan kerugian Negara oleh auditor yang belum memiliki sertifikasi auditor tersebut.