KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Warga yang Mengontrak Rumah Ikut Memilih Ketua RT?

Share
Kenegaraan

Bolehkah Warga yang Mengontrak Rumah Ikut Memilih Ketua RT?

Bolehkah Warga yang Mengontrak Rumah Ikut Memilih Ketua RT?
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Bolehkah pengontrak ikut memilih dalam pemilihan ketua RT?

 

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Menurut Permendagri 18/2018, ketua RT merupakan bagian dari pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”), yaitu wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

    Adapun pelaksanaan pemilihan ketua RT sendiri diatur melalui peraturan daerah masing-masing. Lantas, bolehkah warga yang mengontrak rumah ikut memilih ketua RT?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 3 November 2015

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kami asumsikan maksud “pengontrak” dalam pertanyaan Anda adalah warga yang tinggal di lingkungan Rukun Tetangga (“RT”) sekitar dengan mengontrak rumah (bukan tinggal di rumah miliknya sendiri). Kontrak di sini diartikan sebagai sewa-menyewa.

    Dasar Hukum LKD dan RT

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk diketahui bahwa RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Permendagri 18/2018. LKD sendiri adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.[1]

    Adapun pengurus LKD terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang sesuai dengan kebutuhan.[2]

    Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketua RT merupakan bagian dari pengurus LKD.

    Baca juga: Aturan tentang Tamu 1x24 Jam Wajib Lapor

    Kemudian, disarikan dari Bolehkah Ketua RT Mengatur Penerimaan Tamu Warganya?, RT sebagai bagian dari LKD memiliki tugas untuk:[3]

    1. melakukan pemberdayaan masyarakat desa;
    2. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
    3. meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

    Dalam melaksanakan tugasnya sendiri, LKD memiliki fungsi untuk:[4]

    1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
    3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;
    4. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
    5. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan Prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
    6. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
    7. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

    Sementara berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018, secara khusus diatur bahwa RT bertugas untuk:

    1. membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
    2. membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
    3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

    Namun, sepanjang penelusuran kami, Permendagri 18/2018 tidak mengatur mengenai syarat untuk ikut memilih ketua RT.

    Adapun syarat untuk ikut memilih ketua RT terdapat pada peraturan daerah masing-masing. Sebagai contoh Pergub DKI Jakarta 22/2022 dan Perwalkot Sukabumi 9/2019. Berikut ulasannya.

    Pemilihan Ketua RT berdasarkan Pergub DKI Jakarta 22/2022

    Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 22/2022, pemilihan ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan ketua RT yang disahkan lurah berdasarkan hasil musyawarah RT.

    Adapun yang dimaksud dengan musyawarah RT adalah kegiatan musyawarah mufakat yang terdiri dari kepala keluarga warga RT yang tercantum dalam setiap kartu keluarga RT setempat.[5]

    Selain itu, yang dimaksud dengan kepala keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga.[6] Lalu, yang dimaksud dengan warga RT adalah penduduk setempat yang bertempat tinggal menetap dan terdaftar dalam kartu keluarga pada rukun tetangga setempat.[7]

    Oleh karena itu, berdasarkan Pergub DKI Jakarta 22/2022, karena pemilihan RT dilaksanakan melalui musyawarah RT, maka pemilih ketua RT adakah kepala keluarga warga RT yang tercantum dalam setiap kartu keluarga RT setempat. Menjawab pertanyaan Anda, selama Anda merupakan kepala keluarga warga RT yang tercantum dalam kartu keluarga RT setempat, maka Anda dapat memilih ketua RT, meskipun Anda adalah warga yang mengontrak rumah.

    Penting untuk diketahui juga bahwa jika mekanisme musyawarah RT tidak tercapai, maka pemilihan ketua RT dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk memilih calon ketua RT yang mendapat suara terbanyak.[8]

    Pemilihan Ketua RT berdasarkan Perwalkot Sukabumi 9/2019

    Sebagai contoh lain, menurut Pasal 1 angka 9 Perwalkot Sukabumi 9/2019, RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh lurah.

    Kemudian, pemilihan ketua RT sendiri merupakan hak dari anggota RT, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Perwalkot Sukabumi 9/2019 sebagai berikut:

    Anggota RT berhak:

    1. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT; dan
    2. memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.

     

    Untuk menjadi anggota RT, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:[9]

    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia dan taat kepada pemerintah yang sah;
    3. cakap, jujur, adil, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
    4. penduduk dan bertempat tinggal di wilayah setempat;
    5. usia minimal 17 tahun atau sudah kawin;
    6. mempunyai kemauan dan kemampuan untuk bekerja sama dalam pembangunan;
    7. dapat membaca dan menulis; dan
    8. sehat jasmani dan rohani.

    Jadi, jika memang warga yang mengontrak rumah merupakan anggota RT dan memenuhi syarat sebagai anggota RT, maka warga tersebut mempunyai hak untuk memilih ketua RT.

    Baca juga: Aturan Tentang Masa Jabatan Ketua RT

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
    Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
    Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”)

    [2] Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [3] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [4] Pasal 5 Permendagri 18/2018

    [5] Pasal 1 angka 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Pergub DKI Jakarta 22/2022”)

    [6] Pasal 1 angka 10 Pergub DKI Jakarta 22/2022

    [7] Pasal 1 angka 12 Pergub DKI Jakarta 22/2022

    [8] Pasal 22 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 22/2022

    [9] Pasal 11 Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda