Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh
Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 31 Agustus 2015
Intisari:
Tidak ada ketentuan yang mengharuskan ketua RT mempunyai rumah di wilayah tersebut (bukan mengontrak rumah). Yang menjadi syarat menjadi ketua RT salah satunya adalah penduduk setempat yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) RT/RW setempat paling sedikit 3 (satu) tahun terakhir. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Bolehkah Pengontrak Rumah Jadi Ketua RT?
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Jenis LKD paling sedikit meliputi:
[1]Rukun Tetangga;
Rukun Warga (“RW”);
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
Karang Taruna;
Pos Pelayanan Terpadu; dan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam Permendagri 18/2018 disebutkan secara umum persyaratan untuk menjadi pengurus LKD, yang mana ketua adalah salah satu pengurus.
[2] Persyaratan sebagai pengurus LKD antara lain:
[3]berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
berkedudukan di Desa setempat;
keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
memiliki kepengurusan yang tetap;
memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
tidak berafiliasi kepada partai politik.
Akan tetapi dalam Permendagri tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan penduduk setempat. Apakah seseorang yang bertempat tinggal dan mempunyai rumah di lingkungan tersebut, atau hanya bertempat tinggal di lingkungan tersebut (bisa mengontrak rumah juga).
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD ini diatur dengan Peraturan Desa.
[4]
Dalam Pergub 168/2014 diatur bahwa syarat untuk dapat dipilih menjadi ketua RT dan/atau Ketua RW adalah sebagai berikut:
[5]warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berusia paling kurang 18 (delapan belas) tahun atau kurang tetapi sudah/pernah menikah, berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kelurahan/Kecamatan;
penduduk setempat yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) RT/RW setempat paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir;
setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dan bersedia mendukung dan membantu terlaksananya program/kebijakan pemerintah dengan menjunjung tinggi kepentingan negara/bangsa, umum/masyarakat di atas kepentingan pribadi/golongan;
dapat menjadi panutan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian, jujur, adil, bertanggung jawab, berwibawa dan bersikap netral dalam berpolitik;
cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia;
bukan PNS Pemerintah Daerah;
membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan anggota dan/atau pengurus Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), RT, RW, Dewan Kota/Dewan Kabupaten, Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK) atau lembaga kemasyarakatan lainnya serta bukan merupakan anggota salah satu partai politik sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini;
membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas, tanggung jawab, memberikan informasi yang benar dan mendukung serta membantu program Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan
Khusus untuk Perumahan/Komplek TNI/Polri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan huruf a sampai dengan huruf j, harus merupakan personel/anggota TNI/Polri aktif atau Purnawirawan TNI/Polri yang telah bertempat tinggal paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Izin Penghunian (SIP) atas namanya sendiri.
Dalam Pergub DKI Jakarta 171/2016 juga tidak dijelaskan kriteria “bertempat tinggal”. Akan tetapi dalam Pergub DKI Jakarta 171/2016, calon ketua RT harus mempunyai KTP RT/RW setempat. Sebagaimana kita ketahui seseorang tidak perlu memiliki rumah di lingkungan tersebut untuk bisa bertempat tinggal dan mempunyai KTP di lingkungan tersebut, cukup beralamat di lingkungan tersebut.
Pengunduran Diri Ketua RT
Kemudian mengenai meminta pengunduran diri, perlu diketahui bahwa di Jakarta masa bakti pengurus RT adalah selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RT dan/atau saat penandatanganan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan kepada Ketua RT terpilih, kemudian ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
[6]
Pengunduran diri atau berhenti sebelum habis masa baktinya dapat terjadi dalam hal:
[7]meninggal dunia;
mengundurkan diri sebagai pengurus; atau
melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinannya sebagai Pengurus RT dan/atau Pengurus RW;
melanggar atau tidak menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20;
melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan program pemerintah, melanggar peraturan daerah dan norma-norma kehidupan masyarakat;
berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pengurus RT dan/atau Pengurus RW selama 6 (enam) bulan berturut-turut; dan
tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Ketua RT dan/atau Ketua RW. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25.
Ini berarti, warga RT tersebut hanya dapat meminta pengunduran diri ketua RT dalam hal ketua RT tersebut sudah tidak bertempat tinggal di wilayah tersebut dan tidak memiliki KTP wilayah tersebut lagi.
Jika Ketua RT Memungut Iuran Pada Masyarakat
Kami kurang mengerti mengenai dana yang Anda maksud. Akan tetapi pada dasarnya pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT diperoleh dari:
[9]swadaya penduduk RT dan/atau RW;
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
bantuan lain yang sah dan tidak mengikat; dan/atau
usaha-usaha lain yang sah.
Ketentuan dan penetapan besarnya iuran yang merupakan swadaya penduduk RT dan/atau penduduk RW ditetapkan dalam Musyawarah RT dan/atau Musyawarah RW. Pengurus RT dan/atau Pengurus RW dilarang memungut biaya terkait dengan pemberian surat pelayanan masyarakat/surat keterangan.
[10]
Jadi pada dasarnya, jika ada iuran yang diminta kepada warga, seharusnya itu adalah iuran yang telah ditetapkan dalam forum musyawarah, bukan yang ditentukan secara sewenang-wenang oleh ketua RT. Jadi kalau Anda merasa keberatan dengan iuran tersebut silakan bicarakan baik-baik dengan pengurus RT tersebut atau silakan mengadukannya ke lurah setempat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018
[2]Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018
[3]Pasal 3 ayat (2) Permendagri 18/2018
[4] Pasal 3 ayat (3) Permendagri 18/2018
[5]Pasal 25 Pergub DKI Jakarta 171/2016
[6]Pasal 33 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[7]Pasal 35 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[8] Pasal 25 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[9]Pasal 44 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 171/2016
[10]Pasal 44 ayat (2) dan (3) Pergub DKI Jakarta 171/2016