Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan;
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 6 bulan; dan
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
- petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”);
- salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
- salinan daftar perubahan dari Lapas/LPKA;
- surat pernyataan dari narapidana tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19;
- surat keterangan dari instansi penegak hukum yang menyatakan tidak terlibat perkara lain dan/atau tidak terdapat penundaan proses perkara lain;
- laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bapas; dan
- surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau pembimbing kemasyarakatan yang menyatakan bahwa:
- narapidana tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program cuti bersyarat.
- narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, untuk narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun;[7]
- terorisme;
- korupsi;
- kejahatan terhadap keamanan negara;
- kejahatan hak asasi manusia yang berat; dan/atau
- kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
- Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan cuti bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi syarat.[9]
- Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan pemberian cuti bersyarat, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian cuti bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.[10]
- Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham melakukan verifikasi tembusan usulan cuti bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usulan diterima dari Kepala Lapas/LPKA.[11] Hasil verifikasi usulan cuti bersyarat tersebut kemudian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.[12]
- Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usulan pemberian cuti bersyarat, dan jika disetujui maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan keputusan pemberian cuti bersyarat.[13]
- Keputusan pemberian cuti bersyarat akan disampaikan kepada Kepala Bapas untuk diberitahukan kepada narapidana.[14]
- syarat umum, terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan/atau
- syarat khusus, yang terdiri atas:
- menimbulkan keresahan dalam masyarakat didasarkan oleh pengaduan masyarakat yang diklarifikasi oleh pembimbing kemasyarakatan;
- menimbulkan keresahan dalam masyarakat berdasarkan hasil pengawasan oleh pembimbing kemasyarakatan;
- tidak melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19;
- tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas;
- tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 kali berturut-turut; dan/atau
- tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!