Tidak ada larangan bahwa serikat pekerja hanya boleh didirikan di tingkat pusat saja. Serikat pekerja adalah organisasi yang bersifat bebas, terbuka, dan mandiri, bahkan dapat dibentuk di luar perusahaan. Oleh karena itu, serikat pekerja yang hanya didirikan di daerah sementara di pusat tidak ada, tidaklah dilarang.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa Anda bekerja di cabang perusahaan yang berada di daerah dan bukan di kantor pusat yang berada di Jakarta.
Serikatpekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.[1]
Dari definisi serikat pekerja di atas dapat kita ketahui bahwa tidak ada larangan bahwa serikat pekerja hanya boleh didirikan di kantor pusat saja. Serikat pekerja adalah organisasi yang bersifat bebas, terbuka, dan mandiri yang bahkan dapat dibentuk di luar perusahaan. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, serikat pekerja yang hanya didirikan di daerah (kantor cabang) sementara di kantor pusat tidak ada, tidaklah dilarang.
Pembentukan Serikat Buruh
Terkait rencana Anda dan temang-teman sesama pekerja lainnya untuk membentuk serikat pekerja di tingkat daerah, Pasal 5 UU 21/2000 dapat dijadikan acuan:
(1)Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(2)Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Jika serikat pekerja telah terbentuk, maka kemudian harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.[2] Pemberitahuan tersebut dengan dilampiri:
Perlu diketahui bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:[3]
a.melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Jika menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.[4]