Saya ingin menanyakan apakah ada aturan hukum yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi/menyediakan kantor untuk kegiatan serikat pekerja. Terima kasih sebelumnya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Adapun, membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh adalah hak bagi setiap pekerja. Oleh karena itu, apakah secara otomatis perusahaan wajib menyediakan fasilitas seperti kantor bagi serikat pekerja/serikat buruh?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Wajibkah Perusahaan Memberikan Fasilitas Bagi Serikat Pekerja? yang dibuat oleh Try Indriadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 11 Mei 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan terlebih dahulu apa itu serikat pekerja. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 21/2000, serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Lebih lanjut, menurut Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 5 ayat (1) UU 21/2000, setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Wajibkah Perusahaan Menyediakan Kantor Serikat Pekerja/Serikat Buruh?
Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang wajibkah perusahaan menyediakan kantor atau fasilitas bagi serikat pekerja/buruh, maka perlu kita simak hak dan kewajiban serikat pekerja berdasarkan Pasal 29 UU 21/2000 yang berbunyi:
Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai:
a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
b. tata cara pemberian kesempatan;
c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.
Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 29 UU 21/2000 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “pemberian kesempatan” dalam Pasal 29 UU 21/2000 adalah membebaskan pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa waktu tertentu dari tugas pokoknya sebagai pekerja/buruh, sehingga dapat melaksanakan kegiatan serikat/serikat buruh.
Dengan demikian, hak serikat pekerja harus dipenuhi oleh pengusaha dengan memberikan kesempatan bagi serikat pekerja untuk menjalankan kegiatannya. Adapun, mengenai tata cara pemberian kesempatan itu disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan perjanjian kerja bersama menurut Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Kesimpulannya, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang kami sebutkan di atas, memang tidak mengatur secara khusus mengenai kewajiban perusahaan untuk menyediakan fasilitas atau kantor bagi serikat pekerja. Umumnya, ketentuan mengenai penyediaan kantor atau fasilitas bagi serikat pekerja ditentukan dalam perjanjian kerja bersama, namun dalam ketentuan undang-undang tidak diatur adanya kewajiban perusahaan memberikan fasilitas atau kantor bagi serikat pekerja/serikat buruh.