Pak RT di lingkungan saya menjabat sudah bertahun-tahun hingga ia telah menua. Sebenarnya, adakah aturan tentang batasan berapa lama masa jabatan ketua RT?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Ketua RT merupakan bagian dari pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). Pengurus LKD dalam hal ini ketua RT dapat memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan ketua RT dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.
Apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 8 Agustus 2018 dan dimutakhirkan pertama kali 30 November 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga
Sebelumnya, penting untuk diketahui bahwa Rukun Tetangga (“RT”) adalah salah satu jenis dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf aPermendagri 18/2018. Apa itu LKD? LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 150 ayat (1) PP 43/2014 dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat. Dalam pembentukan LKD, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:[2]
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
berkedudukan di desa setempat;
keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat desa;
memilikikepengurusan yang tetap;
memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
tidak berafiliasi kepada partai politik.
Berkaitan dengan kepengurusan LKD yang tetap, pengurus LKD terdiri dari:[3]
ketua;
sekretaris;
bendahara; dan
bidang sesuai dengan kebutuhan.
Oleh karena itu, dapat kami simpulkan bahwa ketua RT merupakan bagian dari pengurus LKD.
Adapun tugas RT sebagai salah satu bagian dari LKD adalah:[4]
Melakukan pemberdayaan masyarakat desa;
Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Lalu, dalam melaksanakan tugasnya, RT memiliki fungsi untuk:[5]
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;
menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018secara spesifik mengatur bahwa RT bertugas untuk:
membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Lantas, berapa lama masa jabatan ketua RT? Berikut ulasannya.
Masa Jabatan Ketua RT
Perlu Anda ketahui pengurus LKD dalam hal ini termasuk ketua RT dapat memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Lalu, ketua RT dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatansecara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018.
Menyambung pertanyaan Anda, kami memiliki informasi yang terbatas mengenai seberapa lama ketua RT di lingkungan Anda menjabat hingga ia menua. Namun, apabila masih dalam batas masa jabatan ketua RT sebagaimana ditentukan oleh Permendagri 18/2018, maka hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum.
Adapun persyaratan untuk menjadi ketua RT diatur melalui peraturan daerah masing-masing. Sebagai contoh, dalam Pasal 20 ayat (1)Pergub DKI Jakarta 22/2022, dijelaskan bahwa syarat untuk dapat menjadi ketua RT adalah:
WNI yang berusia paling kurang 18 tahun baik yang sudah menikah atau yang belum menikah;
berbadan sehat, dengan dibuktikan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh Puskesmas pada kelurahan atau kecamatan;
bertempat tinggal dan menetap paling sedikit 3 tahun terakhir secara berturut-turut pada RT tempat pencalonan, yang dibuktikan dengan KTP dan KK serta Surat Keterangan Bertempat Tinggal 3 tahun berturut-turut dari ketua RT setempat;
berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjut Tinggi Atas atau sederajat dan cakap berbicara, membaca serta menulis dalam Bahasa Indonesia;
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; dan
bukan merupakan anggota dan/atau pengurus dari;
Partai politik;
Dewan kota/dewan kabupaten pada provinsi DKI Jakarta; dan
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Sebagai informasi, menurut Pergub DKI Jakarta 22/2022, khusus untuk RT atau RW pada wilayah dalam perumahan atau sejenisnya untuk Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan di atas, ditambah persyaratan harus merupakan anggota aktif atau purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia yang telah bertempattinggal paling sedikit 3 tahun terakhir, dengan dibuktikansurat izin penghunian atas nama yang bersangkutan.[6]
Lalu, untuk memenuhi administrasi persyaratan Ketua RT, calon Ketua RT wajib menandatangani surat pernyataan tidak merangkap jabatan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, Memberikan Informasi yang Benar serta Mendukung dan Membantu Program Provinsi DKI Jakarta.[7]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.