KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Tentang Masa Jabatan Ketua RT

Share
Kenegaraan

Aturan Tentang Masa Jabatan Ketua RT

Aturan Tentang Masa Jabatan Ketua RT
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Pak RT di lingkungan saya menjabat sudah bertahun-tahun hingga ia telah menua. Sebenarnya, adakah aturan tentang batasan berapa lama masa jabatan ketua RT?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Ketua RT merupakan bagian dari pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). Pengurus LKD dalam hal ini ketua RT dapat memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan ketua RT dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.

    Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 8 Agustus 2018 dan dimutakhirkan pertama kali 30 November 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga

    Sebelumnya, penting untuk diketahui bahwa Rukun Tetangga (“RT”) adalah salah satu jenis dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a Permendagri 18/2018. Apa itu LKD? LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 150 ayat (1) PP 43/2014 dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat. Dalam pembentukan LKD, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:[2]

    1. berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
    2. berkedudukan di desa setempat;
    3. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat desa;
    4. memiliki kepengurusan yang tetap;
    5. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
    6. tidak berafiliasi kepada partai politik.

    Berkaitan dengan kepengurusan LKD yang tetap, pengurus LKD terdiri dari:[3]

    1. ketua;
    2. sekretaris;
    3. bendahara; dan
    4. bidang sesuai dengan kebutuhan.

    Oleh karena itu, dapat kami simpulkan bahwa ketua RT merupakan bagian dari pengurus LKD.

    Adapun tugas RT sebagai salah satu bagian dari LKD adalah:[4]

    1. Melakukan pemberdayaan masyarakat desa;
    2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
    3. Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

    Lalu, dalam melaksanakan tugasnya, RT memiliki fungsi untuk:[5]

    1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
    3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;
    4. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
    5. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
    6. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
    7. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

    Selain itu, Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018 secara spesifik mengatur bahwa RT bertugas untuk:

    1. membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
    2. membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
    3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

    Lantas, berapa lama masa jabatan ketua RT? Berikut ulasannya.

    Masa Jabatan Ketua RT

    Perlu Anda ketahui pengurus LKD dalam hal ini termasuk ketua RT dapat memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Lalu, ketua RT dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018.

    Menyambung pertanyaan Anda, kami memiliki informasi yang terbatas mengenai seberapa lama ketua RT di lingkungan Anda menjabat hingga ia menua. Namun, apabila masih dalam batas masa jabatan ketua RT sebagaimana ditentukan oleh Permendagri 18/2018, maka hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum.

    Baca juga: Bolehkah Warga yang Mengontrak Rumah Ikut Memilih Ketua RT?

    Adapun persyaratan untuk menjadi ketua RT diatur melalui peraturan daerah masing-masing. Sebagai contoh, dalam Pasal 20 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 22/2022, dijelaskan bahwa syarat untuk dapat menjadi ketua RT adalah:

    1. WNI yang berusia paling kurang 18 tahun baik yang sudah menikah atau yang belum menikah;
    2. berbadan sehat, dengan dibuktikan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh Puskesmas pada kelurahan atau kecamatan;
    3. bertempat tinggal dan menetap paling sedikit 3 tahun terakhir secara berturut-turut pada RT tempat pencalonan, yang dibuktikan dengan KTP dan KK serta Surat Keterangan Bertempat Tinggal 3 tahun berturut-turut dari ketua RT setempat;
    4. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjut Tinggi Atas atau sederajat dan cakap berbicara, membaca serta menulis dalam Bahasa Indonesia;
    5. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; dan
    6. bukan merupakan anggota dan/atau pengurus dari;
      1. Partai politik;
      2. Dewan kota/dewan kabupaten pada provinsi DKI Jakarta; dan
      3. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

    Sebagai informasi, menurut Pergub DKI Jakarta 22/2022, khusus untuk RT atau RW pada wilayah dalam perumahan atau sejenisnya untuk Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, selain memenuhi persyaratan di atas, ditambah persyaratan harus merupakan anggota aktif atau purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia yang telah bertempat tinggal paling sedikit 3 tahun terakhir, dengan dibuktikan surat izin penghunian atas nama yang bersangkutan.[6]

    Lalu, untuk memenuhi administrasi persyaratan Ketua RT, calon Ketua RT wajib menandatangani surat pernyataan tidak merangkap jabatan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, Memberikan Informasi yang Benar serta Mendukung dan Membantu Program Provinsi DKI Jakarta.[7]

    Baca juga: Bolehkah Ketua RT Mengatur Penerimaan Tamu Warganya?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga

    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”)

    [2] Pasal 3 ayat (2) Permendagri 18/2018

    [3] Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [4] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 18/2018

    [5] Pasal 5 Permendagri 18/2018

    [6] Pasal 20 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Pergub DKI Jakarta 22/2022”)

    [7] Pasal 20 ayat (3) Pergub DKI Jakarta 22/2022

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda