Menkes dan BPOM Siap Ajukan Perlawanan
Kasus Susu Berbakteri:

Menkes dan BPOM Siap Ajukan Perlawanan

Menunggu PN Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan terhadap permohonan sita eksekusi yang diajukan David Tobing

Nov
Bacaan 2 Menit
Jamdatun Sutan Burhanuddin (tengah) kemukakan Eksekusi putusan<br> kasasi susu berbakteri berjalan alot. Foto: Sgp
Jamdatun Sutan Burhanuddin (tengah) kemukakan Eksekusi putusan<br> kasasi susu berbakteri berjalan alot. Foto: Sgp

Eksekusi putusan kasasi susu berbakteri berjalan alot. Pasalnya, Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan siap mengajukan perlawanan terhadap upaya sita eksekusi yang diajukan penggugat David ML Tobing.

 

Hal ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Sutan Burhanuddin usai menghadiri acara penandatangan nota kesepahaman dengan Komisi Kejaksaan, Kamis (19/5) di Jakarta. Menurutnya, upaya perlawanan itu akan dilakukan setelah terbitnya penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

“Jadi, kami dari Jamdatun (selaku Jaksa Pengacara Negara) masih menunggu penetapan upaya paksanya. Nanti kalau upaya paksanya turun, kami akan melakukan perlawanan,” kata Burhanuddin.

 

Ia melanjutkan, dengan adanya upaya perlawanan ini, pihak Menkes dan BPOM belum akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi susu berbakteri. Sebab, Jaksa Pengacara Negara (JPN) masih terfokus pada upaya sita eksekusi yang didaftarkan David pada 9 Mei 2011 lalu.  

 

Meski demikian, Jamdatun sebelum Burhanuddin, Kamal Sofyan sempat menyatakan rencana pengajuan PK terhadap putusan kasasi yang memenangkan David Tobing. Rencana pengajuan PK itu dilakukan, karena ada sejumlah novum. Yaitu, dampak yang dikemukakan David dalam gugatannya masih sekadar wacana. Buktinya, lanjut Kamal, belum ada satu pun korban dari susu yang tercemar bakteri. Termasuk dua balita buah hati David.

 

“Jadi, proses yang sekarang ini, kami akan menunggu dulu penetapan upaya paksa dari hakim. Kemudian, kami akan melakukan upaya perlawanan atas upaya paksa itu,” tegas Burhanuddin.

 

Untuk itu, JPN sementara tidak akan ikut mengajukan PK seperti yang dilakukan Institut Pertanian Bogor (IPB). Seperti diketahui, pada 9 Mei lalu, David Tobing resmi memasukkan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah itu ditempuh David lantaran para tergugat, yakni Menkes, BPOM, dan IPB mengabaikan aanmaning pengadilan. Ketidakpatuhan IPB, Kementerian Kesehatan, dan BPOM melaksanakan putusan Mahkamah Agung telah dikecam banyak kalangan.

 

Maka dari itu David mengajukan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, David meminta dua hal. Pertama, eksekusi terhadap hasil penelitian dan sampel pada penelitian yang diketuai Sri Estuningsih. Ringkasan hasil penelitian itu pernah dipublikasikan melalui website IPB pada 17 Februari 2008. Sri Estuningsih melakukan penelitian dan menemukan susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii. David meminta pengadilan menyita hasil penelitian itu. 

 

Kedua, David meminta sita eksekusi terhadap satu buah meja kerja Rektor  IPB sebagai jaminan pelaksanaan pembayaran biaya perkara. Harga meja rektor dinilai bisa dipakai untuk membayar biaya perkara.

 

David menilai permohonan eksekusi paksa  cukup beralasan karena sampai saat ini para termohon eksekusi tidak melaksanakan isi putusan tersebut. Teguran untuk melaksanakan putusan MA (aanmaning) juga telah dilaksanakan pada 26 April 2011. Termohon eksekusi diberi waktu delapan hari untuk melaksanakan putusan.

 

Namun, hingga kini, putusan MA tanggal 26 April 2010 No 2975K/Pdt/2009 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 6 April 2009 Jakarta No 83/Pdt/2009/PT.DKI jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 20 Agustus 2008 No 87/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST masih belum dilaksanakan oleh para tergugat.

Tags:

Berita Terkait