Waspada! Jebakan “Batman” Pinjaman Online Ilegal
Utama

Waspada! Jebakan “Batman” Pinjaman Online Ilegal

Dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, masyarakat tentunya harus berhati-hati jika tidak ingin terjebak pada pinjaman dari fintech illegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Ketua Harian Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menyampaikan pengaduan konsumen pinjaman online merupakan salah satu paling sering dilaporkan. Dia menjelaskan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap bisnis pinjaman online menjadi salah satu penyebab tingginya pengaduan konsumen tersebut.

“Indeks keberdayaan konsumen rendah. Konsumen jadi tidak berdaya karena tidak paham dengan kondisi dirinya. Pemerintah kedodoran dalam pengawasan dan penegakan hukum. Mayoritas pelakunya berada di luar negeri tapi pinjamannya ada di Indonesia. Konsumen juga faktanya tidak baca kontrak elektronik, gampang mennyerahkan data pribadi,” jelas Tulus.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (APPI), Kuseryansyah mengatakan pihaknya bersama pemerintah mengupayakan edukasi kepada masyarakat mengenai fintech. Dia mendorong agar pemerintah memberantas praktik pinjaman online ilegal karena meresahkan masyarakat.

“Untuk memperkuat upaya pemberantasan fintech ilegal, maka perlu payung hukum setara dengan Undang Undang. Kami ingin ada peraturan yang mengatur bahwa hanya fintech berizin yang boleh beroperasi. Kami juga mendorong anggota yang masih status terdaftar segera mengurus proses perizinan OJK,” jelas Kuseryansyah.

Tags:

Berita Terkait