Waspada! Jebakan “Batman” Pinjaman Online Ilegal
Utama

Waspada! Jebakan “Batman” Pinjaman Online Ilegal

Dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, masyarakat tentunya harus berhati-hati jika tidak ingin terjebak pada pinjaman dari fintech illegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

OJK menyatakan perlu berkolaborasi dengan K/L lain dalam hal pengawasan kepada fintech lending illegal OJK saat ini sedang membangun dan mengembangk an PUSDAFIL. Berangkat dari hal tersebut, OJK bersama-sama Kementerian/Lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi dimana anggotanya selain OJK ada dari pihak APH (Kejaksaan dan Kepolisian RI) dan Kementerian/Lembaga (Kominfo, Kemendag, kemenkop, BKPM dan Kemendag) terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap Fintech illegal. Setidaknya sejak tahun 2018 sudah lebih dari 3193 fintech illegal sudah berhasil ditindak.

“Di sisi internal kami, kami juga terus melakukan review salah satunya melalui Moratorium pendaftaran di mana OJK tidak menerima pendaftaran Fintech P2P baru selama lebih dari setahun terakhir,” jelas Riswinandi.

Selain untuk memastikan status izin dari platform P2P, kata Riswinandi, moratorium juga digunakan untuk melihat dan menelaah kembali, melakukan scrutinize pada platform-platform yang belum comply pada regulasi, maupun tidak memliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnis.

Pada Februari 2020 saat dimulainya moratorium pendaftaran fintech P2P, terdapat 165 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK, namun sekarang tinggal 125 perusahaan dengan rincian 60 Fintech P2P yang statusnya terdaftar serta 65 yang telah memiliki status berizin.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir 3.193 aplikasi dan website pinjaman online ilegal.

“Kami meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. Kami menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar dan berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan atau debt collector secara tidak beretika,” jelas Tongam.

Tongam juga meminta masyarakat memahami risiko pinjaman online ilegal. Dia menjelaskan terdapat perilaku masyarakat yang tidak benar menggunakan pinjaman online untuk menutupi utang sebelumnya. “Banyak gali lobang tutup lobang. Ini bahaya, ada konsumen pinjam dari 141 pinjol ilegal. Pinjaman online ilegal ini sengaja tidak daftar di OJK karena ingin bunga tinggi. Kemudian, jangka waktu pinajaman juga tidak jelas bilangnya saat download 90 hari tapi saat deal hanya 7 hari. Fee tinggi pinjam Rp 1 juta yang ditransfer hanya Rp 600 ribu. Mereka ini ganti nama terus blokir satu ganti lagi,” jelas Tongam.

Tags:

Berita Terkait